JAKARTA (BOS)– Tak pernah masuk kerja alias bolos selama 42 hari, Mahkamah Agung Akhirnya memecat ajudan merangkap sopir Sekretaris Mahkamah Agung (MA) A, Nurhadi, Royani sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Juru bicara MA Suhadi, mengatakan pemecatan itu sejak Jumat 27 Mei 2016, setelah Badan Pengawas MA mengambil tindakan tegas karena Royani membolos selama 42 hari.
”Betul, Royani dipecat oleh MA. Dari alasan Badan Pengawasan, sudah 42 hari tidak masuk kerja tanpa alasan jelas,” kata Suhadi, di MA, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Pasca tertangkapnya, Sekretariat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)beberap waktu yang silam, keberadaan Royani hingga kini belum diketahui rimbanya. Royani seolah lenyap ditelan Bumi.
Namun, demikian, Suhadi juga menghimbau, kepada Royani agar segera memenuhi panggilan KPK.
”Kalau yang bersangkutan datang ke MA, kami akan mengimbau agar dia memenuhi panggilan KPK. Tapi kalau tidak datang, MA tidak punya intel untuk mencari Royani,” tandasnya.
Sementara itu, terkait keberadaan Royani, Jubir KPK, Yuyuk beberapa waktu yang lalu, menduga keberadaan Royani masih disembunyikan pihak tertentu. Namun, Yuyuk enggan mengungkapkan siapa yang menyembunyukan Royani yang diduga sangat mengetahui tentang kasus yang menjerat Eddy Nasution.
Seperti diketahui, dalam kasus suap pengurusan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka, yakni Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebagai penerima suap. Serta, tersangka Doddy Aryanto Supeno selaku pemberi suap.
KPK menyangka Edy menerima uang sejumlah Rp 150 juta dari total Rp 500 juta yang dijanjikan. Tak, ayal KPK melanggar Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 11. Sedangkan Dody selaku pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13.
keduanya dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP (BAR)