JAKARTA (BOS)– Tim penyidik Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan pihak lain, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu. Termasuk mengorek keterangan 11 orang sebagai saksi
Berdasarkan jadwal pemeriksaan saksi dan tersangka yang dikeluarkan KPK, tertulis 11 orang yang diperiksa sebagai saksi.
Mereka, antara lain, panitera PN Tipikor Bengkulu, swasta, jaksa dan anggota kepolisian serta tersangka yang saat ini telah mendekam di Rutan KPK.
Selain, itu, Zailani Syihab, Panitera PN Tipikor Bengkulu, Staf Perdata PN Bengkulu Joni Aprizal, Jaksa Novita, Penasihat Hukum A. Yamin dan anggota Majelis Hakim PN Bengkulu yang juga tersangka suap Toton.
Dari pihak swasta yang diperiksa adalaj Idram Kholik, anggota kepolisian di Bengkulu Dodi Safrizal dan seorang sopir Hendriansyah.
“Mereka diperiksa sebagai saksi dari tersangka ES (Edi Santoni, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu),”kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Senin (06/06).
Selain itu, bekas Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Safri (tersangka), mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Edi Santoni (tersangka) diperiksa untuk tersangka Badarudin Bacshin, Panitera Pengganti PN Bengkulu.
Sebaliknya, Badarudin Bacshin juga diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka Ketua PN Bengkulu Janner Purba.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus di Pengadilan Tipikor Bengkulu ini terbongkar setelah KPK menangkap sejumlah pejabat dan terdakwa yang sedang bersidang di pengadilan tersebut, Senin (23/5/2016) lalu.
Para tersangka ditangkap usai bertransaksi untuk membebaskan terdakwa agar bebas dari vonis.
Dari pihak pengadilan, KPK menangkap Kepala PN Kepahiang Janner Purba, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, dan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin.
Sementara dari terdakwa, KPK menangkap mantan Kabag Keuangan RS M. Yunus Safri Safei, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M. Yunus Edi Santoni.
KPK juga menyita uang sebesar Rp150 juta dari tangan Janner Purba. Sebelumnya Janner telah menerima Rp500 juta. Uang tersebut diduga suap yang bertujuan agar pengadilan menjatuhkan vonis bebas kepada Safri dan Edi yang duduk di kursi pesakitan.
Sidang pembacaan putusan sejatinya digelar Selasa 24 Mei, namun mereka keburu diciduk KPK
Edi dan Safri jadi tersangka pemberi suap.
Para tersangka dijerat pasal, sangkaan, yakni melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Janner dan Toton jadi tersangka penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Badarudin diduga sebagai pengatur pertemuan dalam upaya suap ini. Dia disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP (BAR)