JAKARTA (BOS)– Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho kembali bungkam saat dikomfirmasi wartawan terkait kedatangannya ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (09/06)
Dari penelusuran BeritaObserver, Ervan diketahui, sudah dua kali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali atas perkara yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari pantauan, di KPK, Ervan tiba digedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.40 Wib. Tak ada sepatah katapun yang terlontar dari mulut Evran.
Evran terlihat tergesa-gesa sambil menutupi mukanya dengan map masuk ruang tunggu KPK.
Sementara itu, dari jadwal pemeriksaan para saksi dan tersangka kasus dugaan korupsi, nama Evran tidak masuk dalam jadwal.
Namun, sebelumnya, Evran pernah diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Arianto Supeno.
Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah, mantan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Arianto Supeno dan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Dalam OTT itu, KPK menyita uang sebanyak Rp50 juta. KPK juga menengarai Edy telah menerima suap sebanyak Rp100 juta.
Selain menentapkan 2 orang tersangka, penyidik KPK telah mencegah Chairman Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro, sejak 28 April 2016 untuk masa enam bulan.
Selain Eddy, KPK mencegah Nurhadi untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Sementara itu dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK, di kediaman Nurhadi, KPK menyita uang sebanyak Rp1,7 miliar, serta sejumlah dokumen (BAR)