HAKIM TIPIKOR JEBLOSKAN DEWI YASIN LIMPO KE PENJARA

oleh -714 views

JAKARTA (BOS)
Divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik di Papua, Dewie Yasin Limpo menangis tersedu-sedu. Mjelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan politisi partai Hanura tersebut, telah terbukti bersalah menerima suap

Hakim Tipikor juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada staff Dewi, Bambang Wahyu Hadi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Dewie Yasin Limpo, dan terdakwa II, Bambang Wayu Hadi, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun serta denda sebesar masing Rp 200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Mas’ud, dalam putusannya di Pengadilan Tipikor, Senin (13/06)

Keduanya, sambung hakim jika tidak bersedia membayar uang denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta, akan dikenai hukuman tambahan, selama 3 bulan penjara.

“Keduanya juga diperintahkan tetap ditahan,”ujar hakim.

Sebelumnya membacakan putusannya, hakim terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

“Hal yang memberatkan dalam pertimbangan hakim bahwa perbuatan Dewie bertentangan atau tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah,’ujarnya.

Sementara hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Putusan hakim, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 kurungan.

Terkait dicabutnya, hak politik Dewie untuk memilih dan dipilih untuk jabatan publik selama 3 tahun, Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Pasalnya, pencabutan hak politik diatur undang-undang tersendiri, serta ada penilaian dari masyarakat sendiri.

“Maka pencabutan hak politik sepatutnya untuk ditolak,”tukasnya

Terkait vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Dewi tetap bersikeras dirinya tidak pernah menerima suap dari pihak mana pun. Meski demikian, terkait putusan tersebut, Dewi mengaku masih pikir-pikir terlebih dahulu.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut Umum mendakwa Dewie dan Bambang menerima uang sejumlah Rp 1,7 milyar dari Kepala dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiadi Jusuf. Dana sejumlah Rp 50 milyar dari pemerintah pusat itu untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro-Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua.

Penyidik KPK menyangkakan Dewie dan asisten serta staf ahlinya, yakni Rinelda Bandaso dan Bambang melanggar Pasal 12 huruf a atau hutuf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *