JAKARTA (BOS)– Tiga kali diperiksa sebagai saksi dugaan kasus dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 yang merugikan keuangan Negara sekitar Rp. 2.388.500.000; tak menutup kemungkinan status Alex Noerdin bisa saja berubah dari saksi menjadi tersangka. Namun, untuk menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka, Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan semuanya tergantung hasil pengembangan dan penyedikan yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejagung. Termasuk ditemukannya, minimal 2 alat bukti. Namun hingga saat ini status Alex Noerdin masih sebagai saksi.
“Kita masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan itu ada, indikasi itu ada, gambaran kerugian juga sudah ada tinggal menemukan bukti-bukti,”kata Jaksa Agung, HM, Prasetyo di Kejagung, Jln Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (26/06).
HM Prasetyo menegaskan selain Alex Noerdin, pihaknya juga telah memeriksa ratusan saksi untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Inikan tahapannya seperti itu jadi saya pikir sudah banyak diperiksa oleh Pidsus berkaitan dengan indikasi penyimpangan dana hibah dan Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi,”tegasnya
Terkait dugaan keterlibatan Alex Noedin yang notebenenya merupakan Gubernur Sumsel selaku orang yang paling mengetahui pengunaan dan penyaluran Dana Hibah dan Bansos tersebut, Jaksa Agung menegaskan pihaknya masih terus mempelajarinya adanya dugaan penyimpangan. Hal tersebut, diperolehnya dari hasil pengumpulan keterangan dan bukti yang dilakukan akan dievaluasi lagi.
”Mungkin saja (ada tersangka baru). Kemungkinan itu ada dan tidak perlu disampaikan kepada kalian,” pungkasnya
Seperti diberitakan, hingga saat ini, tim penyidik kejagung baru menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset, Laonma Tobing dan mantan Kepala Kesbangpol, Ikhwanudin sebagai tersangka.
Tim penyidik Pidsus Kejagung menduga dalam proyek penyaluran Dana Hibah dan Bansos Pemrov Sumsel dilakukan tanpa proses evaluasi dan klarifikasi kepada biro terkait. Baik dalam perencanaan, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah dan bantuan sosial Pemrov Sumsel. (BAR)