KASI PIDUM JAKARTA SELATAN SIAP LANJUTKAN KASUS ONGEN

oleh -609 views

JAKARTA (BOS)— Pasca ditolaknya ‘perlawanan’ kubu Yulianus Paonganan alias ‘Ongen terdakwa kasus dugaan penghinaan penyebar tulisan berunsur pornografi, yakni “#papadoyanl***e”, pada foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani dalam akun Twitternya, @ypaonganan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan siap melanjutkan sidang yang sempat tertunda lantaran hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

“Kami siap melanjutkan sidang perkara kasus Ongen’,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji di Jakarta, Senin (18/07).

Menurut pria lulusan Universitas Indonesia ini, kepastian ditolaknya perlawanan yang diajukan kuasa hukum Ongen diketahui, setelah pihaknya menerima surat putusan PT DKI Jakarta, hari ini, Senin (18/07).

“Kami baru saja menerima surat putusan dari PT DKI Jakarta,”ujar Chandra Saptaji

Terkait proses persidangan yang sempat tertunda tersebut, Chandra menuturkan, pihaknya hingga saat inu masih menunggu surat penetapan sidang lanjutan atas perkara tersebut dari pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kita masih menunggu surat penetapan sidang lanjutan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tandasnya.

Seperti diketahui dalam putusan sela pada persidangan Selasa 10 Mei 2016 lalu, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan kubu Ongen, Majelis Hakim PN Jaksel akhirnya membebaskan Ongen, dari segala dakwaan jaksa batal demi hukum. Sehingga terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan.

Namun, kuasa hukum Ongen, Fahmi dari kantor pengacara Yusril Izha Mahendra, tetap mengajukan perlawanan (banding) ke PT DKI Jakarta.

Fahmi pun justru mempertanyakan wewenang PN Jakarta Selatan dalam mengadili perkara foto Jokowi dan Nikita.

Mantan Kajati Sumatera Barat yang sekarang berprofesi sebagai pengacara ini, bersikeras, PN Jakarta Selatan tidak bisa mengadili kliennya karena tak ada locus perkara yang jelas dalam kasus foto Jokowi dan Nikita.

Dalam kasus ini, Ongen adalah tersangka penyebar tulisan berunsur pornografi, yakni “#papadoyanl***e”, pada foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani dalam akun Twitternya, @ypaonganan.

Penyidik Mabes Polri Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim langsung menetapkan Ongen sebagai tersangka atas tuduhan penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada Desember 2015.

Ongen dikenai pasal sangkaan yakni diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Selain itu, Ongen juga terancam melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *