JAKARTA (BOS)– Tim Jaksa Pada Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, gagal meminta keterangan seorang saksi berinisial MII untuk tersangka, Pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penjualan asset-asset (tanah-red) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya saksi mengaku sakit.
“Ya, rencananya saksi MII akan diperiksa hari ini, tapi pemeriksaan kami tunda karena menurut kuasa hukumnya, yang bersangkutan mengaku sakit,”kata ketua tim jaksa penyidik, Herlangga Wisnu Murdianto SH saat dihubungi, Kamis (21/07)
Menurut Herlangga, dalam waktu dekat, akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada MII agar bersedia memberikan keterangannya sebagai saksi.
“Pastinya, dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan,”ujarnya
Ditegaskan Herlangga, keterangan saksi MII sangat diperlukan untuk mengungkapkan kasus ini secara terang benderang.
“Ya, biar kasus ini terungkap secara terang benderang,”tandasnya.
Atas kasus ini, lanjut Herlangga, negara mengalami kerugian sekitar Rp 150 miliaran.
“Saat ini kami sedang menghitung kerugian negara,”ujarnya
Besarnya kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 150 miliar tersebut,jika melihat harga tanah diwilayah tersebut, harga per meternya, 50jt.
“Ya bisa saja kerugian negara sekitar Rp 150 milyar,”ujarnya.
Herlangga juga mengungkapkan sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 30 orang sebagai saksi. Antara lain, lanjut Herlangga, kepala badan pengelola keuangan dan asset daerah (Heru Budi Hartono), pejabat kantor pertanahan jaksel tahun 2013 dan 2014, pihak pt permata hijau, lurah grogol utara tahun 2011 dan 2014, camat Kebayoran Lama tahun 201.
“Termasuk 10 orang ahli waris yang mengaku memiliki tanah tersebut,”pungkasnya
Seperti diketahui dalam kasus penjualan asset berupa tanah milik Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Jl Biduri Bulan dan Jl Alexandri Rt 08 Rw 01 kel Grogol Utara kec Kebayoran Lama, Kejari Selatan, telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sarjono Turin, Diduga aset milik Pemrov DKI Jakarta seluas 2.975 m2 yang seharus nya di peruntukan sebagai fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dijual ke pihak ke tiga tanpa mekanisme yang benar alias dijual tanpa prosedur yang jelas.
Kedua tersangka, dijerat pasal sangkaan yakni pasal 2, 3 jo 18 UU No. 31 tahun 1999 jo. 20 tahun 2001 (BAR)