KEJAGUNG BERI SINYAL EKSEKUSI MATI PEKAN INI

oleh -604 views
Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung
JAKARTA (BOS)– Nasib para terpidana mati kasus narkoba yang sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap, kini tinggal menunggu hitungan waktu saja. Pasalnya. Kejaksaan Agung memberi sinyal pelaksanaan hukuman mati gelombang III, akan dilaksanakan pekan ini

Indikasinya, sejumlah Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut saat ini sudah menuju lokasi eksekusi mati, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Kita sudah persiapkan karena waktunya sudah semakin dekat. Tapi persiapan kita belum final,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum di kantornya, jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (26/07).

Terkait kapan para terpidana mati dan berapa jumlahnya yang akan dieksekusi didepan regu tembak, Kapuspenkum Kejagung enggan mengungkapkanya secara detail.

“Jadi kita belum bisa kasih kepastian waktunya dan jumlah yang akan dieksekusi,”tukasnya.

Kapuspenkum juga, mengakui pelaksanaan eksekusi mati tersebut masih terganjal administrasi. Namun hal tersebut tidak akan menghambat proses eksekusi mati.

“Persiapannya belum bisa dipersentase, karena kurang sedikit saja, kurang selembar surat, ya kurang, bukan masalah persentase,”pungkasnya.

Dari pantauan beritaobserver.com di kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan, Kejari Pusat, didapat informasi, beberapa jaksa yang terkait dalam proses pelaksanaan eksekusi mati tersebut, saat ini sedang menuju ke Nusakambangan.

“Ya, saya bersama Wakajati DKI Jakarta dan beberapa jaksa, akan berangkat ke Nusakambangan,” kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya sebelum meninggalkan kejati DKI Jakarta menuju Nusakambangan Cilacap, Jateng, Selasa (26/07).

Saat ditanya waktu pelaksanaan eksekusi mati, yang bersangkutan juga mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya kurang tahu mas,”tukasnya.

Sebelumnya beredar 15 nama para narapidana yang akan dieksekusi mati didepan regu tembak gelombang III. Mereka antara lain, 4 warga negara China yang tergabung dalam sindikat narkoba Tangerang Nine, warga negara negeria, India, termasuk nama gembong narkoba Freddy Budiman juga masuk dalam daftar yang beredar.

Terkait Freddy Budiman, pasca ditolaknya PKnya oleh Hakim, tidak tertutup kemungkinan Freddy bisa saja masuk gelombang III yang akan dieksekusi mati.

Apalagi, sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ingin Freddy masuk dalam daftar terpidana yang akan dieksekusi dalam hukuman mati gelombang tiga.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol. Liliek Darmanto memastikan ada 15 orang yang akan dieksekusi. Pada awalnya kejaksaan hanya meminta disiapkan penembak untuk 13 terpidana mati dan kemudian menambahkan dua terpidana mati (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *