JAKSA AGUNG PASTIKAN FREDDY BUDIMAN, ZULFIQAR ALI DAN MERRY UTAMI AKAN DIEKSEKUSI PEKAN INI

oleh -619 views
Jaksa Agung HM Prasetyo

Jaksa Agung HM Prasetyo
Jaksa Agung HM Prasetyo
JAKARTA (BOS)- Gembong narkoba kelas kakap Freddy Budiman dipastikan masuk dalam daftar 14 terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi mati pada pekan ini. Alasannya, selain Peninjauan Kembalinya ditolak hakim, gembong narkoba yang kerap terlibat membuat narkoba disejumlah Penjara, saat ini sudah masuk ruang isolasi sebelum dieksekusi mati.

“Ya, nama Freddy Budiman masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi,”kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/07)

Untuk diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Freddy Budiman divonis hukuman mati. Hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari Cina.

Selain Freddy Budiman,Jaksa Agung juga mengungkapkan seorang terpidana mati kasus narkoba asal Pakistan, Zulfiqar Ali juga masuk dalam daftar yang akan ditembak mati didepan regu tembak pada pekan ini.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, hakim mengatakan Zulfiqar Ali, 41 tahun, Selasa (14/06/2005) terbukti bersalah terlibat dalam kasus penyelundupan 300 gram heroin melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan divonis hukuman mati.

Jaksa Agung juga menambahkan terpidana mati, Merry Utami binti Siwandi juga masuk daftar terpidana yang akan dieksekusi didepan regu tembak.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2003 yang silam, Merry Utami divonis mati lantaran majelis hakim menyatakan Merry Utami terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

Saat ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, pada 31 Oktober 2001, didalam tasnya diketamukan 1,1 kilogram heroin.

Terkait Freddy Budiman, Zulfiqar Ali dan Merry Utami yang akan dieksekusi mati itu, Jaksa Agung mengatakan ketiganya sudah masuk ruang isolasi.

“Sudah diisolasi,”pungkasnya

Seperti diketahui, Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan pekan ini, 14 terpidana kasus narkoba gelombang III akan dieksekusi mati didepan regu tembak pada pekan ini berjumlah 14 orang.

“Jumlahnya kalau tidak ada perubahan 14 narapidana yang dieksekusi,”kata Jaksa Agung, Haji Muhammad Prasetyodi kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (26/07).

Selain itu, Prasetyo juga berharap pelaksanaan eksekusi mati gelombang III ini, tidak mengalami hambatan yang bisa menunda pelaksanaan eksekusi mati tersebut.

“Mudah-mudahan tidak ada halangan. saya berharap kalau semuanya sudah final tentunya tidak perlu kita tunda-tunda,”ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *