ALASAN JAKSA AGUNG TUNDA EKSEKUSI 10 NARAPIDANA

oleh -607 views
Jaksa Agung HM Prasetyo.

Jaksa Agung HM Prasetyo.
Jaksa Agung HM Prasetyo.
JAKARTA (BOS)– Jaksa Agung Republik Indonesia, Haji Muhammad Prasetyo mengungkapkan ditundanya eksekusi mati terhadap 10 narapidana kasus narkoba pada Jumat (29/07) dini hari tadi disebabkan adanya berbagai pertimbangan yang diperoleh di lapangan sebelum proses pelaksanaan eksekusi dilakukan tim Jaksa eksekutor.

Jaksa Agung, Prasetyo menilai dari 14 napi gelombang III yang sejogjanya akan dieksekusi tersebut, hamya empat napi saja yang dianggap layak untuk menghadapi juru tembak. Mereka adalah, Freddy Budiman, Seck Osmane (warga negara Senegal), Michael Titus Igweh (warga negara Nigeria) dan Humprey Ejike alias doktor (warga negara Nigeria).

Sementara 10 napi lainnya, yang ‘batal’ dieksekusi pada Jumat kemarin saat ini masih ditahan dijeruji penjara Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Jampidum sebagai koordinator tim di lapangan telah melaporkan bahwa setelah dilakukan pembahasan dengan Kapolda, direktur consuler dan pejabat lainnya di daerah, ternyata dari hasil kajian hanya empat orang yang memang perlu dieksekusi,” kata Jaksa Agung RI, HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Jumat (29/07).

Menurut Prasetyo, atas laporan tersebut dirinya pun, memutuskan apa yang telah diputuskan tim dilapangan, harus ditindaklanjuti. Karena itu, lanjutnya, dirinya pun langsung menangguhkan pelaksaan ekseksi terhadap ke 10 napi tersebut.

“Saya ambil sepenuhnya tanggung jawab penangguhan tersebut,” ujar Prasetyo.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengingatkan pada eksekusi mati gelombang II, juga pernah terjadi penundaan eksekusi mati. Dimana pada detik-detik terakhir, ada terpidana mati yang harus ditangguhkan eksekusinya.

“Anda tentu ingat Mary Jane yang karena ada permintaan dari negaranya, harus ditangguhkan pelaksanaan eksekusinya. Mary Jane ditangguhkan, karena masih diperlukan sebagai saksi dalam kasus human trafficking di negaranya, dimana dia sebagai saksi,” pungkasnya

Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Agung, Prasetyo pernah mengatakan eksekusi mati gelombang III yang akan dilaksanakan pekan ini, meilbatkan 14 narapida kasus Narkoba.

Namun, faktanya dilapangan, tim juru tembak dari Polda Jateng hanya membidik 4 terpidana mati tersebut.

Mereka adalah, Freddy Budiman (WNI), Seck Osmane, Michael Titus, dan Humphrey Ejike

Sementara 10 Napi lainnya hingga saat ini masih bisa menikmati hidupnya di jeruji Penjara Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah adalah, Merry Utami, Zulfikqar Ali, Obinna Nwajagu, Ozias Sibanda, Gurdip Singh,Frederik Luttar, Eugene Ape, Pujo Lestari, Agus Hadi dan Okon Nongso Kongleys (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *