JAKARTA (BOS)– Tim Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil menyita ratusan surat dokument milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Jakarta Selatan yang terletak Jl H Alwi no 99 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ratusan surat dokument tersebut diduga terkait kasus tindak pidana korupsi berupa penjualan asset-asset (tanah-red) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 150 Miliar.
“Surat pemohonan tersangka MMI, surat pernyataan, surat hak garap, surat pengukuran dan lain-lainnya yang berkaitan dengan perkara. Jumlah dokumen yang kami sita kurang lebih 290 lembar,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sarjono Turin dilokasi penggeledahan, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Selasa (02/08).
Selain ratusan dokumen, Tim Satgasus Pidsus juga menyita 2 komputer milik BPN Jakarta Selatan. Namun, kedua komputer tersebut tidak disita. Akan tetapi data-data dikomputer tersebut telah dikloning tim IT kejari Selatan. Alasannya, jika kedua komputer tersebut disita, dikuatirkan akan menggangu kerja karyawan BPN.
“Data-datanya kami kloning. Kalau kami sita dikuatirkan akan menggangu pekerjaan mereka,” ujar Sarjono Turin.
Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan atasan AS dalam kepenggurusan surat setifikat yang diajukan pihak pemohon, MII, Kasiepidsus Kejari Selatan, Yovandi Yazid menegaskan, siapapun yang terlibat dalam kasus ini, pihaknya tidak segan-segan akan memprosesnya hingga meja hijau.
“Kalau ada 2 alat bukti keterlibatan atasan AS, pasti kami proses (Hukum-red),”tegasnya. Namun, sambung Yovandi, menambahkan pihaknya masih menghormati azas praduga tak bersalah.
Hal senada juga dikemukakan, ketua tim jaksa penyidik Kejari Jaksel, Herlangga Wisnu Murdianto SH berharap hasil penggeledahan tersebut bisa menemukan bukti surat yang tidak diberikan oleh BPN saat diperiksa.
“Kami berharap bisa menemukan surat-surat yang terkait dengan keluarnya sertifikat yang selama ini belum diberikan oleh pihak BPN saat kami periksa. Kami berharap hal tersebut bisa memperlancar proses pengungkapan kasus tersebut,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya. Tim satgasus Tindak Pidana Korupsi Kejari Selatan yang dipimpin kepala seksi Pidana Khusus, Yovandi Yazid SH, didampingi Kasientel, Fario dan ketua tim jaksa penyidik, Herlangga Wisnu Murdianto SH didampingi puluhan anggota satgasus, tiba di kantor milik Pemerintah ini, pukul 15.30 WIB.
Tim Satgasus langsung bergegas menuju lantai 2 dan lantai 1 untuk mencari dokument yang mereka cari.
Diduga pengeledahan yang dilakukan dikantor tersangka AS saat penerbitan setifikat diterbitkan, dilakukan untuk cari surat-surat yang berkaitan dengan terbitnya surat sertifikat atas lahan tanah milik Pemerintah Pemrov DKI Jakarta yang berlokasi di tanah yang berlokasi di Jl Biduri Bulan dan Jl Alexandri Rt 08 Rw 01 kel Grogol Utara kec Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, kejari selatan telah menetapkan seorang Pegawai BPN berinisial AS, dan pihak Swasta, MMI sebagai tersangka.
(BAR)