JAKARTA (BOS)– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana permohonan Praperadilan yang diajukan kakak kandung Saiful Jamil, Samsul Hidayatullah dan Rohadi Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/08).
Menurut kuasa hukum Samsul dan Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun, sidang perdana tersebut, dipastikan setelah pihaknya menerima surat panggilan dari PN Jaksel untuk menghadiri sidang perkara praperadilan No. 111/PidPra/2016/PN.JKT.SEL atas nama pemohon Rohadi, dan perkara No. 112/PidRa/2016/PN.JKT.SEL atas nama pemohon Samsul Hidayatullah.
Terkait kehadiran pihak termohon (KPK) pada sidang perdana ini, Tonin memperkirakan lembaga antirasuah pimpinan Agus Raharjo tidak akan hadir.
“Seperti sidang praperadilan sebelumnya, saya ragu jika KPK akan hadir dalam sidang perdana besok (hari ini-ed). Ini sengaja mereka buat agar perkara itu dilimpahkan ke pengadilan dan dengan prapidana itu gugur dengan sendirinya,” katanya di Jakarta.
Selain itu, Tonin yakin hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan akan mengabulkan gugatan yang diajukan pihaknya.
Selain itu, Tonin juga menyesalkan digelarnya rekonstruksi secara diam-diam dan tersembunyi dari pemberitaan media terkait perkara suap yang melibatkan kedua kliennya tersebut. Apalagi proses reka ulang itu dilakukan bukan pada tempat kejadian perkara, melainkan dilaksanakan di gedung KPK yang baru di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
“Kami sangat menyayangkan rekonstruksi yang dilakukan tanpa ada surat panggilan kepada tersangka sebagaimana pemanggilan tersangka dalam rangka pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan. Sudah sepatutnya reksontruksi disaksikan oleh media karena masyarakat ingin mengetahui bagaimana kejadian tersebut,” tandasnya
Perlu diketahui saat rekonstruksi, penyidik KPK menghadirkan keempat tersangka, yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, pengacara Bertha Nailian Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji yang didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing. Namun Saipul Jamil tidak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Tonin menilai, KPK telah melakukan rekonstruksi di tempat yang tidak semestinya, yakni di gedung KPK yang belum lama diresmikan tersebut. Pada rekonstruksi itu diperagakan bagaimana suap itu dilakukan oleh para tersangka saat berada di TKP tak jauh dari PN Jakarta Utara.
Seperti diketahui, terungkapnya kasus dugaan suap terkait sidang pelecehan seksual yang dilakukan artis kondang Saiful Jamil berawal dari ditangkapnya Rohadi, Samsul Hidayatullah, Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kasman (kakak dan pengacara Saiful Jamil) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu (15/6/2016) lalu.
Para tersangka ditangkap terkait dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakut untuk mengurangi masa hukuman Saiful Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Saat penangkapan KPK menyita uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi yang didapatnya dari Berthanatalia Ruruk Kasman. Sehari sebelum OTT, Saiful dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Rohadi akhirnya dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap dikenao Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (BAR)