JAKARTA (BOS)– Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sarjono Turin menegaskan guna memperkuat penyelidikan yang dilakukan jajarannya terkait kasus penjualan aset berupa lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pihaknya telah melibatkan 5 ahli. Termasuk 1 ahli yang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Dalam mengungkap kasus penjualan aset pemrov DKI Jakarta, kami akan melibatkan 5 ahli,”kata Sarjono Turin saat ditemui Berita Observer di kantornya, Rabu (31/08).
Adapun menurut Sarjono Turin, kelima ahli yang akan dimintai keterangannya, adalah, dari Peruri, BPKP, BJKN dan Keuangan Negara.
Sementara 1 ahli yang disediakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)berasal dari Unila.
“Mereka kami mintai pendapatnya untuk memperkuat pembuktian kami terhadap kasus tersebut,”jelas Sarjono Turin
Selain kelima saksi tersebut, lanjut Sarjono, pihaknya juga telah memeriksa 40 sebagai saksi dari berbagai pihak yang terkait dengan kasus penjualan aset fasus dan fasom milik pemrov DKI Jakarta. Termasuk 8 bundel dokumen milik BPN, surat dari ahli dan hasil audit BPK.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejari Selatan telah menentapkan Muhammad Irfan (swasta) ke tahanan. Irfan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan Aset Fasum (Fasilitas Umum) dan Fasos (Fasilitas Sosial) milik Pemprov DKI seluas 2. 975 m2, di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Untuk sementara, negara mengalami kerugian sekitar Rp150 miliar.
Irfan yang merupakan putera ahli waris Rohani, ditahan di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejari Jaksel, Senin (25/7).
Selain Irfan, tim penyidik juga telah menetapkan tersangka dari unsur pemerintah, AS pejabat BPN Jaksel, yang kini bekerja di BPN Jakpus.
Atas kasus tersebut, Irfan dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 18 ayat 1 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001. Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001.
Kasus ini berawal penyerahan Fasum dan Fasos dari pengembang PT Permata Hijau, 1996, berlokasi di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexcandri, RT 08/01, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jaksel.
Seiring jalan, tanah yang diserahkan ke Prmprov DK cq Suku Dinas Penataan Kota diduga dijual, 2014 oleh ahli waris Rohani, 2014. Sebelum dijual, Kantor BPN Jaksel telah menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Pembelinya adalah AH dengan harga Rp15 juta/m2 atau kurang lebih Rp38 miliar. Oleh AH tanah itu dijual lagi pihak-pihak lain. Akibatnya, aset negara hilang dan negara diduga dirugikan sekitar Rp150 miliar (BAR)