JAKARTA (BOS)- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyegel lahan Fasos (Fasilitas Sosial) dan Fasum (Fasilitas Umum) milik Pemrov DKI Jakarta seluas 2.975M2 dari pengembang PT Permata Hijau, 1996, yang berlokasi di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexcandri, RT 08/01, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jaksel.
Dari pantauan dilokasi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sarjono Turin didampingi Jaksa pidsus yang menanggani perkara tersebut, Herlangga dan Miftah, tiba dilokasi sekitar pukul 14.30 Wib.
Pemasangan segel sita disepanjang lahan seluas 2.975 m2 pun langsung dilakukan.
Menurut Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sarjono Turin yang didampingi Herlangga dan Miftah menegaskan pemasangan segel sita di sepanjang area fasos dan Fasum, telah mendapat surat ijin dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pasti sudah ada surat ijin dari Pengadilan. Saya juga ingatkan kepada siapapun agar jangan merusak segel ini, jika terbukti merusak segel ini, pasti akan kita proses hukum. Lahan ini kita sita sampai putusan pengadilan,”kata Sarjono Turin yang didampingi Camat Kebayoran Lama Sayid Ali bersama jajarannya saat memasang segel penyitaan dilokasi tersebut.
Sementara itu, Untoro yang diketahui sebagai penguna lahan parkir, mengaku dirinya, tidak mengetahui, jika lahan yang dia beli tersebut, bukan tanah pribadi, tetapi milik Pemrov DKI Jakarta.
“Saya tidak tahu kalau tanah ini bermasalah. Saya beli karena sudah ada sertifikatnya. Saya sendiri sudah 30 tahun tinggal disini. Tapi saya tidak tahu kalau tanah ini bermasalah. Tapi terserah Bapa (Jaksa) saja. Kalau saya ya monggo saja Pak, kalau grasi ini juga disita,” kata Untoro kepada Sarjono Turin.
Dari pantuan dilokasi, aset seluas 2.975 m2 yang diperuntukkan untuk lahan Fasos dan fasum umum, terpecah menjadi dua bagian. Bahkan ada juga sekitar 200 meter yang sebalah kanan digunakan sebagai lahan parkir (grasi) mobil. Begitu pula dengan yang sebelah kiri, juga digunakan sebagai grasi mobil.
Sementara untuk bagian tengahnya, sekitar 10 meter dijadikan sebagai jalan umum.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejari Selatan telah menetapkan Muhammad Irfan (swasta) ke tahanan. Irfan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan Aset Fasum (Fasilitas Umum) dan Fasos (Fasilitas Sosial) milik Pemprov DKI seluas 2. 975 m2, di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Untuk sementara, negara mengalami kerugian sekitar Rp150 miliar.
Irfan yang merupakan putera ahli waris Rohani, ditahan di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejari Jaksel, Senin (25/7).
Selain Irfan, tim penyidik juga telah menetapkan tersangka dari unsur pemerintah, AS pejabat BPN Jaksel, yang kini bekerja di BPN Jakpus.
Atas kasus tersebut, Irfan dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 18 ayat 1 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001. Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001.
Kasus ini berawal penyerahan Fasum dan Fasos dari pengembang PT Permata Hijau, 1996, berlokasi di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexcandri, RT 08/01, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jaksel.
Seiring jalan, tanah yang diserahkan ke Prmprov DK cq Suku Dinas Penataan Kota diduga dijual, 2014 oleh ahli waris Rohani, 2014. Sebelum dijual, Kantor BPN Jaksel telah menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Pembelinya adalah AH dengan harga Rp15 juta/m2 atau kurang lebih Rp38 miliar. Oleh AH tanah itu dijual lagi pihak-pihak lain. Akibatnya, aset negara hilang dan negara diduga dirugikan sekitar Rp150 miliar. [bar]