JAKARTA (BOS)- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sarjono Turin menyarankan kepada Muhammad Irfan tersangka kasus dugaan penjualan Aset Fasum (Fasilitas Umum) dan Fasos (Fasilitas Sosial) milik Pemprov DKI seluas 2.975 m2, di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan agar bersedia mengungkapkan siapa aktor utama alias menjadi Justice Collaborator.
“Ya, kami berharap tersangka Irfan mau bekerjasama dengan kami, menjadi justice collaborator agar kasus ini terungkap secara terang benderang dan mengungkap siapa aktor utama dalam kasus ini,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sarjono Turin didampingi jaksa yang menangani perkara tersebut, Herlangga dan Miftah dilokasi aset milik Pemrov DKI Jakarta, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (02/09).
Justice Collaborator sendiri mempunyai makna salah satu pelaku tindak pidana tertentu, yang mengakui apa yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan bersedia bekerjasama dengan penegak hukum dalam memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Menurut Sarjo Turin, apabila tersangka Irfan bersedia menjadi Justice Collaborator, hal tersebut tentunya akan membantu penegak hukum dalam mengungkap kasus yang menjeratnya secara adil. Bahkan kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidananya.
“Apabila dia mau menjadi Justice Collaborator, hal tersebut akan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pidananya,” tegas Sarjono Turin.
Jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi ini menambahkan, jika Irfan juga tidak bersedia menjadi Justice Collaborator, pihaknya juga sudah mempunyai srategi untuk mengungkap kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 150 miliar.
“Kami juga punyai srategi lain untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Termasuk menelusuri siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini,”pungkasnya (BAR).