JAKARTA (BOS)– Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT)tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (IG) usai menerima uang suap Rp 100 juta dari Direktur Semesta Berjaya (CVSB) Xaveriandy Sutanto (XSS) dan Memi (MMI) serta adiknya, Willy Sutanto (WS) terkait kouta Impor gula 2016, provinsi Sumatera Barat. IG ditangkap saat berada dikediamannya yang terletak di Jl Denpasar Raya, Jakarta Selatan pada Sabtu (17/09) dinihari
“Sekali lagi dengan penuh keprihatinan kami memberikan info kepada anda terkait dengan operasi yang dilakukan KPK tadi malam. Ada dua kasus ada hubungan tapi terpisah. Pemberinya sama. KPK gelar Operasi Tangkap Tangan pada jumat (16/09) di Jakarta. Dalam OTT tersebut KPK, mengamankan 4 orang, yaitu saudara XSS, MNI, WS dan bapak IG,”kata ketua KPK, Agus Raharjo di kantornya, Jakarta, Sabtu (17/09).
Agus Raharjo menjelaskan ketiga tersangka pemberi suap sempat mendatangi kediaman Irman Gusman sekitar pukul 22.15WIB di Jl Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
“Sekitar pukul 22.15 wib, XSS, MMI, dan WS mendatangi rumah IG di Jakarta. Lewat pukul 00.15 WIB, ketiganya keluar dari rumah IG. Kemudian tim penyidik menghampiri ketiganya di dalam mobil di areal rumah IG. Minta ajudan untuk masuk ke rumah IG. Penyidik kemduian meminta bapak IG untuk menyerahkan bungkusan yang diduga pemberian dari XSS dan ibu MMI,”ujar Agus.
Kemudian, lanjutnya, sekitar pukul 1 malam. Tim penyidik langsung mengelandang ketiganya ke gedung KPK, jl Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Agus menuturkan dari tangan IG, tim penyidik berhasil mengamankan uang 100 juta yang diserahkan IG.
“Diduga uang tersebut, terkait kuota gula impor yang diberikan bulog kepada CVSB di tahun 2016 untuk provinsi Sumbar. Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, keempatnya ditingkatkan status penyidikan dan tetapkan 3 sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“XSS dan MMI diduga sebagai pemberi suap dengan pasal sangkaan, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Sementara politisi partai Demokrat asal Sumatera Barat ini, dijerat sebagai penerima suap.
“IG disangkakan pasal 12 huruf a b pasal 11 uu tipikor,”tukasnya.