JAKARTA (BOS)– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan jaksa Farizal, sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dengan terdakwa Xaveriandy Susanto (XSS) di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.
Menyingkapi hal tersebut Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Prof Widyo Pramono memastikan pihaknya akan memanggil atasan FZR (Farizal) untuk dimintai keterangannya terkait tudingan lembaga Antirasuah yang menetapkan FZR sebagai penerima suap kasus penanganan perkara Gula Ilegal tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.
“Pihak pihak dimana yang bersangkutan bekerja itu kita mintai laporan pertanggung jawaban hingga keterangan. Saya sudah panggil kajati sumbar, aspidsusnya, Asbin, Aspidum selaku atasan FZR”kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Widyo Pramono di gedung Kejaksaan Agung, senin (19/09).
Jamwas menjelaskan pemanggilan ketiga petinggi jaksa di Kejati Sumbar tersebut dilakukan guna mengetahui peran serta dan tugas yang sedang di lakukan oleh jaksa Farizal
“untuk mengklarifikasi sejauhmana kebenaran informasi itu, yang jelas kalau ada aparat penegak hukum sudah melakukan suatu penindakan atau paksa maka wajibnya untuk menghormti proses hukum instatnsi tersebut”tegas Jamwas.
Mantan Jampidsus Kejagung ini juga menegaskan apabila dalam pemerksaan internal nanti, pihaknya menemukan terjadi pelanggaran yang di lakukan jaksa farizal maka Jamwas akan memberikan sanksi
“Yang jelas bagi jajaran kejaksaan untuk waspada kinerja yang dilakukan meski harus ikut aturan main yang ada. Kalau sudah ada penyimpangan yang terjadi kita wajibkan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Dan kalau terbukti apa boleh buat, ada sanksinya ada hukumannya dan itu melalui proses pengawasan”tukas Jamwas.
Atas perbuatannya, FZL dijerat sebagai penerima suap dan dikenai pasal sangkaan, yakni pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurup b, atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
Sementara XSS yang merupakan Dirut CV Semesta Berjaya selaku pihak pemberi suap dikenai pasal 5 ayat 1 hurup a atau pasal 5 hurup b atau pasal 13 uu tahun 1999 sebagaimana diubah uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
Seperti diketahui terkuaknya keterlibatan FZR dalam kasus suap penanganan gula Ilegal terungkap, ketika tim penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)terhadap Ketua DPD RI Irman Gusman. Irman Gusman tertangkap usai menerima uang sekitar Rp 300 juta dari bos CV SB, XSS, pada Sabtu (17/09) yang silam.