JAKARTA (BOS)– Sembilan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (P3BK) pada PT. Sang Hyang Seri (Persero) yang bersumber dari dana Program Kemitraan dan Bantuan Lingkungan (PKBL) PT. Pelindo (Persero) Tahun Anggaran 2011-2013 harus menerima kenyataan pahit lantaran dijebloskan tim penyidik Kejaksaan Agung ke rumah tahanan Cabang Salemba, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Adapun 9 tersangka yang ditahan, terhitung mulai tanggal 18-19 Oktober 2016 kemarin, adalah, AD, K, M, AW dan IPS, S, ES dan DS.
“Seluruh tersangka ditahan di rumah tahanan Cabang Salemba, Kejaksaan Agung selama 20 kedepan, terhitung sejak hari Selasa-Rabu (18-19/10),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad M Rum, dikantornya, Jl Sultan Iskandar, Jakarta Selatan, Jumat (21/10).
Mantan wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan penahanan seluruh tersangka dilakukan atas pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Selain itu, Drs M Rum juga menambahkan, hingga saat ini tim penyidik Kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 saksi yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (P3BK) pada PT. Sang Hyang Seri (Persero) yang bersumber dari dana Program Kemitraan dan Bantuan Lingkungan (PKBL) PT. Pelindo (Persero) Tahun Anggaran 2011-2013.
“Hingga saat ini, sudah 31 saksi yang telah diperiksa tim penyidik Kejagung,” pungkasnya (BAR)