JAKARTA (BOS)
Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk pada ikitering, Jawa, Bali dan Nusa Tengara(JBNT) PT PLN (Persero) yakni Gardu Induk Jatiluhur Baru, Gardu Induk Jatirangon, Gardu Induk Kabupaten dan Gardu Induk New Sanur, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 58.446.668.988; dijebloskan ke Rumah Tahanan, Cipinang, Jakarta Timur.
Kali ini, tersangka yang dijebloskan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ke Penjara adalah, Yusuf Miran.
“Ya tersangka, Yusuf Miran kami Tahan di Rutan, klas 1, Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari kedepan. Terhitung sejak Rabu kemarin,”kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasiepidsus) Kejari Selatan, Yovandi di kantornya, Kamis (27/10)
Yovandi menegaskan, Yusuf Miran ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Print-457/0.1.14.4/Ft.1/10/2016. Dijelaskan Yovandi, Yusuf Miran, ditetapkan sebagai tersangka lantaran saat proyek tersebut berlangsung, tersangka Yusuf Miran menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Tersangka Yusuf Miran kami duga terlibat dalam kasus tersebut. Kan, dia pejabat yang menyetujui proyek tersebut. Tentunya dia mengetahui. Baik dari awal proyek hingga tahap akhir,”beber Yovandi.
Padahal, lanjut Yovandi, pelaksana pekerjaan, yakni, Ferdinand Rambing Dient dari PT Hypermerrindo Mandiri, Wiratmoko Setiadji dari PT ABB, Egon Chairul Arifin dan IR Tanggul Frimandaru dari PT Arya Sada) belum melaksanakan pekerjaan karena lahan atau lokasi belum tersedia.
Akan tetapi, lanjut Yovandi, dana puluhan miliar sudah dicairkan.
Dari 21 Gardu yang rencananya akan dibangun, namun pada kenyataannya 13 gardu induk terindikasi bermasalah. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang sangat besar Rp51 Miliar lebih.
Atas perbuatan tersebut, Yusuf Miran, dijerat pasal sangkaan, yakni pasal, 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 14 tersangka kasus korupsi proyek Pembangunan Gardu Induk Unit Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
Sejumlah ketua merangkap anggota Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk gardu Induk Jatiluhur dan Jatirangon II, Totot Fergatanto, Manajer UPK Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jabar, Fauzan Yunas, Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK), Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Banten, Syaifoel Arief.
Dari 14 tersangka, sebagian besar sudah disidangkan, dan sudah dijebloskan ke jeruji Penjara. Dari 14 tersangka, tinggal 1 tersangka lagi yang belum ditahan (BAR)