JAKARTA(BOS)–Kusworo, ketua Majelis hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin yang tewas usai menyeruput kopi Vietnam, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan membacakan vonis di Pengadilan Negeri , Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar, Kamis (27/20).
Babak akhir tingkat pertama yang sebentar lagi akan dibacakan majelis hakim, tentunya menyiratkan harapan yang berbeda diantara kedua kubu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kubu Jessica selaku tertuduh.
Sejumlah ‘adegan’ yang tersajikan dalam persidangan yang disiarkan secara langsung oleh beberapa stasiun televisi swasta, kerap dipertontonkan. ‘Adegan’ pertama tersaji ketika JPU membacakan surat dakwaan, pemeriksaan para saksi, ahli, yang intinya JPU ingin menyakini majelis hakim, bahwa Jessicalah yang membunuh Mirna melalui racun Sianida yang dikopi yang ia pesan.
Tak main-main, JPU dalam pembacaan tuntutannya memohon kepada majelis hakim agar menjebloskan wanita berambut panjang tersebut ke jeruji penjara selama 20 tahun. Meskipun jauh dari ancaman maksimal pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang hukuman maksimalnya hukuman mati.
“Kita tetap yakin dengan dakwaan kami. Mudah-mudahan kita harapkan hakim sependapat dengan tuntutan jaksa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kasipenkum Kejati DKI Jakarta) Waluyo,
Begitupula dengan kubu Jessica, melalui kuasa hukum kawakan, Otto Hasibuan telah menghadirkan sejumlah saksi dimuka persidangan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri dihadirkan dimuka persidangan. Tujuannya, tentu berbeda 360% dengan kubu JPU. Jessica tetap bersikeras dirinya bukanlah pembunuh Mirna yang merupakan sahabatnya sendiri.
Mantan ketua PERADI yang murah senyum ini, tetap membantah Jessica sebagai pembunuh Mirna. Bahkan Otto menyakini kematian Mirna bukanlah karena Sianida. Karena itu, Otto menolak klienya tersebut dituding sebagai pelaku yang membuat Mirna kehilangan raganya lantaran kopi bersianida seperti dakwaan JPU.
“Divonis bersalah seharipun, Kami tetap banding,” kata Otto.
Harapan kedua belah pihak, JPU dan Jessica kini berada ditangan majelis hakim. Apakah, hakim sepakat dengan keyakinan JPU atau malah sebaliknya, membebaskan Jessica dari dakwaan JPU. Semua pihak, akan melihat babak akhir tingkat pertama yang dalam hitungan jam, akan diputuskan. Rencananya sidang pembacaan vonis atau putusan akan digelar pukul 09.00 WIB. (BAR)