JAKARTA(BOS)–Pengamat Hukum, Hermanto Barus menghimbau masyarakat agar menghormati putusan tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait gelar perkara dugaan penistaan Agama yang dilakukan Gubernur Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan diputuskan pekan depan.
“Masyarakat harus menerima apapun keputusan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri nanti. Jangan berburuk sangka. Apalagi, dalam penanganan perkara ini, polri memastikan gelar perkara akan dibuka secara terbuka,” kata Hermanto Barus di Jakarta, Jumat (11/11).
Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara ini, menilai gelar perkara secara terbuka yang akan dilakukan Polri, untuk menepis keraguan khalayak umum bahwa polri akan bersikap tegas menanggani perkara yang sempat menuai aksi unjukrasa 100 ribu massa yang mayoritas umat Islam di Istana negara, gedung DPR RI dan balai kota, Jakarta.
Meskipun, sambung Pengacara yang pernah menjadi asisten Yan Apul, penanganan yang dilakukan penyidik tidak akPolri tidak pernah terjadi di Kepolisian dan ini bisa saja, hal ini dianggap melanggar aturan yang selama ini telah diberlaku di Kepolisian.
“Seingat saya, terkait gelar perkara yang lazimnya digelar di Kepolisian, tidak pernah gelar perkara dilakukan secara terbuka. Biasanya yang hadir, hanya pihak-pihak yang terkait dalam perkara itu, saya juga kuatir, bisa saja, gelar perkara secara terbuka nanti bisa dianggap menyalahi aturan yang selama ini dilakukan di kepolisian,” ujarnya.
Perlu diketahui, rencana gelar perkara yang akan dilakukan Polri, secara terbuka, merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo.
“Ini juga bisa dipergunakan untuk penyelamatan nama baik polri, dimata masyarakat. Karena selama ini, Polri dinilai lamban untuk memeriksa Ahok terkait perkara dugaan penistaan Agama,” bebernya
Namun demikian, Hermanto Barus sepakat rencana gelar perkara secara terbuka mampu menjawab keragu-raguan masyarakat bahwa Polri tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Termasuk presiden Joko Widodo.
“Saya berharap kepada pihak untuk menghormati apapun putusan yang akan diambil polisi. Semua pihak diharapkan jangan berburuk sangka. Hormati putusan tersebut dengan lapang dada,”pungkasnya.
Seperti diketahui, pasca beredarnya vidio kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke kepulauan Seribu. Dalam rekaman tetsebut Ahok sempat menyinggung tentang surat Al Maidah 51.