JAKARTA (BOS)–Tim Jaksa Pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari PT. Bank Mandiri (Tbk) kepada PT. Central Stell Indonesia (CSI) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp350 Miliar.
Kali ini 2 orang dari PT Central Stell Indonesia yang digarap tim penyidik pidsus kejagung.
“Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 2 (dua) orang Saksi, yaitu Erika Widiyanti Liong dan Mulyadi jabatan Pengurus PT. Central Stell Indonesia,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Drs Muhammad Rum, SH di Kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu, menambahkan kedua saksi tersebut, telah diperiksa tim penyidik sekitar pukul 09.00 Wib.
Dijelaskan M Rum, pada pokoknya Rika Widiyanti Liong dan Mulyadi diperiksa terkait membuka 2 (dua) rekening di Bank Mandiri, 1 (satu) rekening Bank BCA untuk menampung pembayaran besi dari customer (rekening tersebut diyakini diketahui oleh Bank Mandiri) selain, rekening tersebut dibuka rekening atas nama Yulia di Bank BCA (Bank Mandiri tidak mengetahui) dengan sumber uang di rekening dari PT. Central Stell Indonesia pinjaman pihak ketiga dan rekening Mulyadi.
Selanjutnya, sejak tahun 2013 PT. Central Stell Indonesia menggunakan fasilitas Mandiri Cash Management (Internet Banking) dengan Mulyadi selaku pemegang tunggal nomor PIN.
Kapuspenkum Kejagung juga menambahkan berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp. 350 Milyar.
Sejak kasus tersebut diselidik tim Penyidik Pidsus Kejagung, sejauh ini, sudah 18 (delapan belas) orang saksi yang telah dimintai keterangannya (BAR)