“Ketiganya ditahan dengan alasan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,”tegas M Rum.
JAKARTA (BOS)–Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung jebloskan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Motor Pompa Portable dan Kelengkapannya pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2011 ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur dan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Agung.
Ketiga tersangka tersebut adalah K (Ketua Panitia Lelang), R (Kuasa Penguna Anggaran) dan DG Direktur PT. Kaharti Pasti Utama.
“Ketiganya ditahan terhitung sejak 21 November 2016,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Drs Muhammad Rum dalam siaran presnya, Selasa (22/11).
Menurut mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini menjelaskan, tersangka R dijebloskan ke jeruji Penjara, berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur nomor, Print-64/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 24 Juni 2016, tersangka “DG” dijebloskan berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: Print-65/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 24 Juni 2016, dan tersangka “K” berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: Print-66/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 24 Juni 2016,
“ketiganya ditahan dengan alasan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,”tegas M Rum.
Selain itu, M Rum mengatakan berdasarkan penghitungan sementara BPK, proyek yang bersumber dari APBD sebesar Rp.31.046.000.000 ,- (tiga puluh satu milyar empat puluh enam juta rupiah) merugikan kerugian negara sekitar Rp. 3,780 Milyar.
Pria kelahiran Sumatera Barat ini juga menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi. (BAR)