JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan pihaknya akan menerima berkas kasus dugaan penghinaan agama atas nama tersangka Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Jumat (25/11).
“Ya, hari ini rencananya penyidik Bareskrim Mabes Polri akan melimpahkan berkas tahap satu tersangka atas nama Basuki Tjahaja Purnama hari ini ,” kata Prasetyo Jumat (25/11).
Jaksa Agung juga berharap kasus yang menimpah Ahok tidak terjadi didaerah lain. Apalagi, lanjutnya, diberbagai wilayah di tanah air akan digelar pilkada secara serentak.
“Ada 101 pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar serentak di tahun 2017 besok. Kita berharap tidak akan terjadi didaerah lain. (kegaduhan),”ujarnya.
Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan berkas kasus Ahok tahap I akan dilimpahkan sekitar pukul 10.00 wib ke Kejaksaan Agung.
“Sekitar pukul 10.00 wib kita limpahkan,”ujarnya.
Dalam kasus ini Ahok ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan pidana di Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Gubernur non aktif ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama lantaran sempat menyingung surat Al Maidah 51 ketika berkunjung di kepulauan Seribu beberapa waktu yang silam.(BAR)