JAKARTA ((BOS)–Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Drs Muhammad Rum menegaskan berkas kasus dugaan penistaan Agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Non Aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat kunjungan dinas di Kepulauan Pramuka, Kepulauan Seribu, hingga saat ini masih belum lengkap alias masih diteliti tim Jaksa
“Belum lengkap. Yang pasti hingga saat ini berkas kasusnya masih diperiksa tim jaksa peniliti,”kata M Rum di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (28/12).
Menurut mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kejaksaan tidak akan gegabah untuk menyelesaikan berkas kasus tersebut. Namun, demikian, lanjut Kapuspenkum, pihaknya akan berusaha secepatnya memberikan petunjuk kepada kepolisan apabila ada beberapa hal yang perlu dilengkapi.
“Saat ini berkasnya masih terus diteliti tim jaksa peneliti. Tentunya, kalau ada hal-hal yang perlu dilengkapi penyidik Kepolisian, kami akan memberikan petunjuk. Tujuannya agar kasus ini segera diajukan ke pengadilan,”tukas M Rum.
M Rum juga menambahkan sejak berkas perkara tahap I diterima dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, pihaknya Kejaksaan sudah menyiapkan 13 jaksa peneliti.
Diketahui, berkas perkara kasus dugaan penistaan Agama dengan tersangka Ahok, setebal 826 halaman.