MUI LEMBAGA YANG BERHAK MENGELUARKAN SERTIFIKAT HALAL

oleh -555 views

img-20161228-wa004JAKARTA (BOS)–Hingga saat ini masih banyak produk yang beredar di Indonesia belum memiliki sertifikat halal. Siapakah institusi yang berhak untuk menentukan produk-produk tersebut halal atau haram dan seberapa pentingkah label halal tersebut.
Menyingkapi hal tersebut, Kepala Sub Direktorat Inspeksi Produk Berlabel Halal BPOM, Meutia angkat bicara terkait lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat halal suatu produk di Indonesia.
“Halal dan Haram bukan kami yang menentukan, yang menentukan adalah MUI (Majelis Ulama Indonesia),”kata Meutia pada acara dalam diskusi di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Menurut, Meutia institusinya hanya lembaga yang bertugas mengawasi peredaran produk obat dan makanan non halal.
Untuk itu, Meutia menegaskan sertifikat halal suatu produk sangat diperlukan. Apalagi, lanjutnya, diera Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang saat ini sudah berlaku di Indonesia.
“Makanya dalam menyambut MEA ini kita harus mempertahankan produk halal, dan jangan kalah saing dengan mereka,”jelasnya.
Lantaran hal inilah, BPOM harus memverifikasi soal produk halal dan haram produk asing tersebut. Apalagi, sejak berlakunya MEA, pihaknya dari badan POM bekerjasama dengan instansi terkait pihaknya sudah membina UMKM.
“Kami juga sebagai pemerintah memberikan sertifikasi halal gratis bagi UMKM kecil. Tetapi kita lihat juga berapa anggarannya. Yang terpenting dari produk asing adalah keamanan dan kehalalnya harus dipertanyakan,”ketusnya.
Produk-produk impor yang mencurigakan, sambungnya, tentunya akan diperiksa di laboratorium BPOM. Jika benar mengandung bahan yang tidak halal, maka perusahaan produsen maupun pengedar produk tersebut akan dipanggil.
“Kalau dari hasil uji ada produk yang meragukan, maka kita minta pasang produk babi misalnya, supaya mudah dilihat konsumen,”ujarnya.
Untuk itu, dia menghimbau sebelum membeli makanan, masyarakat diminta untuk membaca lebih dahulu lebel dari produk makanan asing tersebut.
“Kemampuan kami terbatas. Saya kira non muslim pun lebih senang jika makanan yang mereka konsumsi jauh dari bahan yang membahayakan,”tukas Meutia
Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menegaskan pentingnya produk halal itu berbeda dengan sertifikasi halal.
“Maksud saya begini, misalnya kita tau minuman ini adalah air putih. Dan air putih itu sudah pasti halal, tapi kenapa harus ada sertifikasi halal. Karena kita mengacu pada teknologinya. Misalnya karbonya dari mana, arangnya dari mana. Makanya, harus disertifikasi,”pungkasnya (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *