JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung terima berkas tahap II, tersangka dugaan suap atas anggota Polri, AKBP Raden Brotoseno dan tiga tersangka lainnya dari Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
“Benar kita telah menerima berkas tahap II atas nama tersangka, AKBP Raden Brotoseno dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, tadi siang,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Drs, Muhammad Rum kepada SIB, dikantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (11/01/2017).
Mantan wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini, menambahkan pelimpahan berkas perkara tahap II, barang bukti dan tersangkanya sudah dilimpahkan ke kejari Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, pada Jumat (11/11/2015), Tim Sapu Bersih Polri menangkap AKBP Brotoseno dengan uang bukti Rp1,9 miliar. Mantan penyidik KPK ini menerima suap dari pengacara berinisial HR yang mengaku pengacara DI. DI selama ini merujuk pada Dahlan Iskan.
Selain menetapkan AKBP Raden Brotoseno dan Kompol D, sebagai tersangka, tim penyidik juga menetapkan pengacara inisial H, dan perantara inisial L sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.
Dalam operasi Tangkap Tangan tersebut, AKBP Brotoseno bersama Kompol berinisial D diduga menerima duit Rp 1,9 miliar untuk memperlambat penanganan kasus tersebut.
Para tersangka, yakni, Brotoseno, Kompol D, H dan L dijerat Pasal sangkaam, yakni melanggar pasal 5 juncto Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (BAR)