JAKARTA (BOS)–Usut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengembangan fasilitas pelabuhan laut Kaimana atau pembangunan dermaga Kaimanan Tahun Anggaran 2010-2012, Kejaksaan Agung garap 2 orang saksi untuk tersangka Kontraktor/Direktur PT. Sakura Permai Jaya, AK dan dan mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kaimana, MCK.
“Ya kedua saksi yang telah diperiksa hari ini adalah, sekretaris pengadaan pekerjaan pembangunan fasilitas operasional pelabuhan Kaimanan, Agus Sumarwoto dan Yohanis Rante Mariak selaku anggota pengadaan pekerjaan pembangunan fasilitas operasional pelabuhan Kaimanan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Drs Muhammad Rum kepada Beritaobserver, Selasa (24/1/2017).
Dijelaskan M Rum, kedua saksi telah hadir memenuhi panggilan Penyidik pada sekitar pukul 09.00 Wib.
Selain itu Kapuspenkum menjelaskan, bahwa saksi Agus Sumarwoto, SH menerangkan terkait selaku Sekretaris merangkap Anggota lelang pekerjaan proyek pembangunan fasilitas pelabuhan dermaga Kaimanan tahun anggaran 2010-2012.
Sementara, saksi Yohanis Rante Mariak menerangkan bahwa dalam pengadaan diarahkan oleh Ketua Panitia Lelang agar memenangkan salah satu perusahaan yaitu, PT. Sakura Permai Jaya (pemenang lelang) dengan Direktur “AK” (tersangka) sebagai pelaksana kegiatan proyek.
Sejauh ini, sambungnya, tim penyidik hingga saat ini telah memeriksa 2 orang saksi (BAR)