MANTAN MENKUMHAM DITETAPKAN KPK TERSANGKA DUGAAN PENERIMA SUAP PENANGGANAN UJI MATERI TERKAIT DAGING SAPI

oleh -509 views

 

 

Hakim Mahkamah Konstitusi, PATRIALIS AKBAR
Hakim Mahkamah Konstitusi, PATRIALIS AKBAR

JAKARTA (BOS)–Mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Patrialis Akbar (PAK) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima suap terkait permohonan uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Patrialis Akbar yang saat ini menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi diamankan tim penyidik KPK, bersama seorang wanita yang diduga sebagai pihak pemberi suap saat berada di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

“Sekitar kitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak mengamankan PAK (Patrialis Akbar) pada saat jam tersebut di sebuah pusat perbelanjaan, Grand Indonesia bersama ada beberapa, ada seorang wanita,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Selain Patrialis, penyidik KPK juga mengamankan BHR yang diduga sebagai pengusaha Daging SAPI dan sekretarisnya, NGF saat berada di kantornya di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu (25/1) kemarin.

Selain ketiganya, penyidik KPK juga menangkap, KM yang merupakan perantara suap ditangkap di lapangan golf di Rawamangun, Jaktim.

Sementara beberapa orang lainnya, yang sempat diamankan penyidik KPK, masih berstatus sebagai saksi.

Patrialis Akbar yang pernah bekerja sebagai supir angkot ini menerima suap dari KM (perantara) berupa USD 20 ribu dan SGD 200 ribu atau seniliaibRp 2,15 Miliar dari pengusaha bernama BHR.

Uang suap itu berkaitan dengan permohonan uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Atas tindakannya, selaku penerima suap, Patrialis dan KM disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Sementara itu, selaku penyuap, BHR dan NGF disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *