JAKARTA (BOS)–Tim Satuan Tugas Inteljen Kejaksaan Agung berhasil menangkap kembali Nitra Herawati tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Dinas Kesehatan Kota Binjai yang brsumber dari dana TP APBN Tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 8.270.634.000,- yang sempat melarikan diri di Johar Baru Jakarta Pusat.
“Nitra Herawati diamankan saat berada di Jln. Johar Baru V, Jakarta Pusat pada hari Rabu, 25 Januari 2017, sekitar pukul, 16.30 wib,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Drs Muhammad Rum di Kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat. (27/01/2017).
Menurut Kapuspenkum Kejagung, yang bersangkutan, sebelum mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nitra sempat melarikan diri, bahkan, namanya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Ditambahkan, mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tersangka Nitra Herawati yang notebenenya merupakan pekerja Wiraswatsa, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Binjai Nomor : PRINT-09/N. 2.11/Fd. 1/09/2016 tanggal 8 September 2016.
“Tersangka Nitra Herawati yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Dinas Kesehatan Kota Binjai yg brsumber dari dana TP APBN T.A. 2012 sbesar Rp. 8.270.634.000,” pungkasnya (BAR)