JAKARTA–Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta jebloskan tiga tersangka pengemplang pajak, Deviana Sando, M Sobirun dan Sudarman Murianto ke rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Ketiganya ditahan setelah tim penyidik Kantor Wilayah Pajak Jakarta Utara, melimpahkan tahap II, berkas dan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (02/02/2017)
“Tiga tersangka itu kita tahan di Rutan Salemba,” kat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Masyhudi di kantornya, Jakarta Sekatan, Kamis
Mantan Asisten Khusus Jaksa Agung, HM Prasetyo ini menambahkan, pasca diterimanya tahap II, pihaknya akan membuat surat dakwaan dan menyerahkan tiga tersangka itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Atas perbuatan tersebut, sambung Masyhudi, ketiganya dijerat dengan Pasal 39 A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang undang Nomor 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 64 KUHP.
Sementara dari hasil penghitungan sementara, negara dirugikan ratusan miliar. “Kerugian negaranya Rp 103,8 miliar,” tegasnya
Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Kanwil Pajak Jakarta Utara, Pontas Pane mengatakan, tiga tersangka itu melalui CV PMM, PT BLML dan PT JSMP dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
“Dengan modus menerbitkan faktur pajak tidak diikuti dengan penyerahan barang dan pembayaran atas barang tersebut, sehingga faktur pajak tersebut dikreditkan oleh lawan transaksi tanpa melalui pembayaran ke kas negara yang menjadi hak negara.”tukasnya.
Sebenarnya, lanjut pria bermarga Sitorus ini mengungkapkan pihaknya telah menawarkan kepada ketiga tersangka agar mau membayar denda alias mengunakan Tax Amenesty pajak agar terhindar dari hukuman penjaram Sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintahan Presidwn Joko Widodo.
Namun, hingga berkasnya lengkap alias P21ketiganya menolak hal tersebut. Hingga ketiganya dijebloskan ke Jeruji Penjara (BAR)