JAKARTA (BOS)–Tim jaksa penyidik pada pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), secara intensif terus mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan Dana Kegiatan Swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara, tahun anggaran 2013-2014, yang bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp. 92.271.189.692,-
Kali ini tiga mantan Kasi Dinas Tata Air Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, ASA, GDH, dan BM diperiksa sebagai saksi tersangka KA.
“Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nomor: Print-143/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 11 November 2016 dan tersangka S (mantan Bendahara Pengeluaran Tahun 2013-2014).” Kata Kapuspenkum M. Rum, di Kejagung.(08/02/2017).
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan ketiga saksi tersebut hadir pada pukul 09.00 Wib.
“Para saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib dan langsung dilakukan pemeriksaan,” ujar M.Rum.
Dalam pemeriksaan tersebut, saksi ASA diperiksa terkait dengan pertanggungjawaban masalah pelaksanaan pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran proyek swakelola Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara Tahun Anggaran 2014.
Sementara saksi GDH menerangkan terkait dengan pertanggungjawaban masalah pelaksanaan pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran proyek swakelola Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara Tahun Anggaran 2013-2014.
Dan ketiga BM menerangkan terkait dengan pertanggungjawaban masalah pelaksanaan pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran proyek swakelola Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kecamatan Koja Jakarta Utara Tahun Anggaran 2013-2014.paparnya.
“Adapun Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut, telah melakukan pemeriksaan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang saksi,” tandasnya (BAR)