Jakarta (BOS)–Tim Jaksa Penyidik pada pidana khusus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN), diera presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mobil listrik, pada Senin (13/02/201).
“Ya, Senin kemarin seharusnya diperiksa, tapi yang bersangkutan sakit (dengan keterangan dokter),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah di kantornya, Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (08/02/2017)
Selain itu, Arminsyah juga menambahkan, pemeriksaan terhadap D.I akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pasalnya, saat ini, DI masih menjalani proses persidangan terkait penjualan asset BUMD.
Sebelumnya pada pemanggilan perdana, D.I mengaku dirinya sakit. Lantaran hal itulah, tim Jaksa Pidsus yang dibawah pimpinanan Arminsyah kembali melayangkan pemanggilan kedua guna menjalani pemeriksaan dirinya sebagsi tersangka dugaan korupsi
Penetapan terhadap pendiri koran Jawa Pos group ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek mobil listrik menindaklanjuti putusan MA yang menyebutkan keterlibatan dalam kasus atas nama Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Keduanya adalah, Dasep adalah Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang di tingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara. (BAR)