KHAIRUL AMIR: KEJAGUNG SEBAGAI PENGENDALI ASET BARANG RAMPASAN

oleh -1,116 views

hasanJAKARTA (BOS)–Kepala Biro Hukum Kejaksaan, Khairul Amir menegaskan secara yuridis, sosiologis, filosofis dan faktual, Kejaksaan Agung sangat tepat sebagai pengendali dan pengurus barang dan aset rampasan hasil tindak pidana dalam Undang Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Sangat tepat Kejaksaan cq Pusat Pemulihan Aset (PPA) sebagai pengendali dan pengurus barang dan aset rampasan hasil tindak pidana dalam Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Khairul Amir, saat dimintai tanggapannya usai menghadiri acara penyerahan barang atau aset rampasan kejaksaan dari perkara narkoba terpidana Pony Candra senilai Rp 27 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada BNN.

Menurut Khairul Amir yang juga sebagai pembahas wakil pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini tengah dibahas di DPR, Selasa (21//2017) serahterima asset-aset milik terpidana 20 tahun penjara kasus narkoba, Ponny Tjandra yang diminta BNN dan disetujui Menteri Keuangan, tidak menjadi persoalan, selama prosedur tersebut tidak melanggar aturan.

Adapun Aset-aset yang diserahkan ke BNN melalui Budi Waseso selaku pimpinan pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia senilai Rp 27 Miliar.

Antara lain, satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, milik terpidana Santi (istri Pony).

Kemudian, sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di JI. Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Bintara, Bekasi Barat, Bekasi.

Selanjutnya, tiga bidang tanah seluas 90.512 m2, di Blok Cibuluh, Desa Sukaharja, Sukamakmur Bogor, Jawa Barat, sebidang tanah seluas 35.000 m2, di Jalan Pangradin, Kampung Kandang Sapi, Desa Pangradin, Jasinga, Bogor. Serta sebidang tanah seluas 10.000 m2, di Jalan Abdul Fatah, Kampung Poncol Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat.

Selain itu tiga kendaraan, Ford Ecosport wama biru metalik dengan No. Pol B 1279 URO, Toyota Fortuner dengan No. Pol B 393 PS. dan Nissan X-Trail No. Pol B 199 STR ikut diserahkan.

Terkait peran Ruhbasan (Rumah Barang Rampasan) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Khairul Amir menjelaskan, Ruhbasan itu hanya tempat menitip barang rampasan dari semua tahapan proses hukum, baik dari proses tindak pidana korupsi (Tipikor) maupun tindak pidana umum lainnya.

“Sebagai tempat penitipan ya sudah tempat menitip saja sekaligus memelihara dan mengamankan aset. Sementara penanggungjawab pengendalian dan pengurusan aset rampasan mulai dari tahap penyidikan sampai eksekusi tentu saja kejaksaan,” jelas Khairul.

Menurut Khairul, keterkaitan Kementerian Keuangan dengan aset rampasan itu adalah setelah selesai proses hukumnya.

“Setelah selesai proses hukumnya yang mempunyai kekuatan hukum (incracht) barulah kejaksaan menyerahkan aset itu ke Kementerian Keuangan sebagai aset negara yang selanjutnya dapat digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara,” paparnya.

Merujuk pada penyerahan aset rampasan perkara narkoba terpidana Pony Candra senilai Rp 27 miliar oleh Kejaksaan kepada BNN, tambah Khairul, menunjukkan Menteri Keuangan menyetujui dan mengakui bahwa kejaksaan sebagai pengendali dan pengurus aset rampasan hasil dari tindak pidana.

Selain itu, Jaksa tang pernah meraih juara pertama pemberantasan korupsi antar kejaksaan ini berharap DPR segera menyetujui dan mengundangkan RUU Perampasan Aset dimana kejaksaan sebagai pengendali dan pengurus barang atau aset rampasan dari perkara tindak pidana. “Hal ini perlu agar bisa menyelamatkan aset-aset dari tindak pidana, baik dalam perkara tipikor maupun tindak pidana umum lainnya, yang selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan negara,” pungkasnya (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *