JAKSA AGUNG UNGKAP ALASAN TUNJUK SUDUNG SITUMORANG JADI SESJAMPIDSUS

oleh -656 views

2017-02-22 10.55.57JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung, HM Prasetyo mengungkapkan alasannya menunjuk mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Sesjampidsus) lantaran dari hasil pertimbangan yang objektif yang bersangkutan tidak ada masalah.

“Apa yang diputuskan sepenuhnya melalui pertimbangan yang objektif,” kata Jaksa Agung, Prasetyo usai pengambilan sumpah pejabat Esselon II Kejaksaan di ruang Baharudin Lopa, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (22/02/2017)

Sebelumnya, nama Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu (Aspidsus) di Kejati DKI Jakarta, sempat disebut-sebut terlibat dalam kasus suap penghentian penanganan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya yang dilakukan 2 petinggi PT BA, yakni Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dengan memberikan uang senilai Rp 2 miliar, melalui Marudut.

Ketiganya, ditangkap penyidik KPK melalui operasi Tangkap Tangan disebuah hotel dikawasan Cawang, Jakarta Timur

Terkait hal tersebut, Jaksa Agung menegaskan Sudung dan Tomo tidak terbukti, baik secara etika maupun pidana, melanggar. Apalagi, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim internal, terhadap para tersangka dan keduanya, tidak ada bukti-bukti untuk memberi sanksi.

Selain itu, pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami selalu berkoordinasi dengan KPK,”pungkasnya.

Seperti diketahui, penyidik KPK menangkap Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan Marudut saat bertransaksi menyerahkan uang senilai Rp2 miliar yang ditujukan untuk menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ketiganya ditangkap melalui OTT disebuah hotel yang terletak diwilayah Jakarta Timur. 

Dalam persidangan, majelis hakim memvonis Direktur Keuangan dan “Human Capital” PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko tiga tahun penjara.

Sementara Senior Manager perusahaan tersebut Dandung Pamularno divonis dua tahun penjara dan enam bulan.

Terkait pelantikan esselon II Kejaksaan, Jaksa Agung juga melantik Tony Tribagus Spontana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sementara posisi kajati DI Yogjakarta diisi Sri Harjati yang pernah ikut seleksi masuk dalam pimpinan KPK.

Jan Manuel Maringka menjadi Kajati Sulawesi Selatan, Manumpak Pane Kajati Muluku, dan Fadil Zumhana menjadi Kajati Kalimantan Timur.

Sugiyono menjadi Kajati Kalimantan Barat, Agoes Djaya sebagai Kajati Banten, Sampe Tuah Kajati Sulawesi Tengah, Abdul Muni Kajati, Kalimantan Selatan, dan Jaya Kesuma Kajati Bali, serta Mangihut Sinaga menjadi Kajati Sulawesi Utara.

Warih Sadono menjadi Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus) mengantikan Fadhil Jumhana serta Ely Shahputra menjadi Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM Bin) (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *