KEJAGUNG JEBLOSKAN 4 TERSANGKA KASUS KORUPSI BANDARA MOA TIAKUR KE PENJARA

oleh -396 views
JAMPIDSUS, DR ARMINSYAH
JAMPIDSUS, DR ARMINSYAH

JAKARTA (BOS)–Tim penyidik pidana Khusus dibawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, DR Arminsyah kembali bertindak tegas menjebloskan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan konstruksi runway bandar udara (Bandara) MOA Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya ke rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung

“Keempatnya kita tahan dengan alasan dikuatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana serta kekhawatiran para tersangka akan mempengaruhi saksi-saksi berkaitan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepada para tersangka,”kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), DR Arminsyah di gedung bundar, Kejagung, Kamis (02/03/2017).

Dijelaskan Jampidsus, keempat tersangka yang ditahan adalah,  Ir John Tangkuman, mantan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya, Sunarko, Direktur PT Bina Prima Taruna, Nikolas Paulus ST, konsultan pengawas pembangunan Bandara MOA dan Paulus Miru SH, mantan Plt Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya.

“Ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak Kamis (2/3/2017) hingga tanggal 21 Maret 2017,”ujarnya.

Jampidsus juga menegaskan selain keempat tersangka tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kita lihat perkembangan penyidikan,” tambahnya.

Mantan Jamintel juga menjelaskan kronologis kasus tersebut, dimana pembangunan konstruksi runway Bandara MOA Tiakur  dibiayai dari APBD Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp 19,5 miliar.

John Tangkuman selaku PA/PPK (Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen) mengarahkan panitia lelang untuk menunjuk perusahaan Sunarko (Direktur PT Bina Prima Taruna) sebagai pemenang lelang.

Selanjutnya, PT Bina Prima Taruna yang tidak memiliki pengalaman, sehingga terjadi keterlambatan dalam menyelesaikan proyeknya. Namun faktanya, John Tangkuman memproses pembayaran uang muka termin pertama  dan kedua.

Begitupula dengan tersangka Nikolas Paulus ST selaku konsultan pengawas pembangunan Bandara MOA tidak menjalankan tugasnya selaku konsultan pengawas sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan Paulus Miru SH tetap melanjutkan kepemimpinan Joh Tangkuman memproses pembayaran termin pertama dan kedua (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *