JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung, HM Prasetyo perintahkan seluruh jaksa diseluruh Indonesia agar bertidak tegas, termasuk menuntut setingg-tingginya terhadap para tersangka kasus penyimpangan makanan dan obat-obatan. Alasannya agar ada efek jera kepada tersangka lainnya.
“Kejaksaan konsisten dan tidak mengenal kompromi kepada para pelaku kejahatan di bidang obat dan makananagar memberikan efek jera (deterrence effect), dan sebagai pencegah agar orang-orang lain tidak melakukan praktek kejahatan yang sama,”kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam sambutannya pada acara sosialisasi nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan RI dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/03).
Menurut Jaksa Agung, tuntutan tinggi yang dilakukan kepada para tersangka kasus makanan dan obat-obatan sudah seharusnya dilakukan, lantaran tindakan yang dilakukan para tersangka sangat meresahkan masyarakat luas. Bahkan, efek yang ditimbulkan akibat pengunaan makanan dan obat-obatan dan berdampak fatal dan mengakibatkan kematian.
Meskipun lanjut Jaksa Agung, dalam putusan akim terkadang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan Jaksa Penuntut Umum.
“Jangan berkecil hati dan patah semangat, jika hakim terkadang memutus hukuman tidak sesuai dengan tuntutan kita. Masih ada upaya lain, yakni banding atau kasasi. Makanya, saya minta, tuntut setinggi-tingginya para tersangka kasus penyimpangan makan dan obat-obatan, “tegasnya.
Untuk itu, sambung, Jaksa Agung juga ada 4 poin strategis yang perlu segera ditindaklanjuti dengan langkah atau kegiatan konkrit untuk memperkecil tindak pidana penyimpangan makanan dan obat-obatan. Yakni dengan cara peningkatan efektivitas penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang obat dan makanan berupaya pencegahan dan penindakan, diantaranya melalui peningkatan intensitas koordinasi dalam penanganan mulai dari tahap penyidikan, penuntutan sampai tahap akhir eksekusi perkaranya, termasuk melakukan tukar menukar data dan informasi terkait kasus-kasus yang sedan dan akan ditangani bersama.
Selanjutnya, Jaksa Agung juga menegaskan bahwa Kerjasama koordinasi dalam penanganan sangat diperlukan mengingat tindak pidana di bidang obat dan makanan yang merupakan kejahatan terhadap ketertiban umum itu lazim berdampak luas dan meresahkan masyarakat.
Bentuk kejahatan dengan modus operandi terstruktur, jaringan luas dan menggunakan sarana yang canggih. Pemberian bantuan hukum, sambungnya, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, guna meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Pemberian bantuan dan pertimbangan hukum tersebut menjadi penting dalam rangka mengantisipasi timbulnya gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pelaksanaan tugas dan wewenang yang dijalankan oleh Badan POM, termasuk kemungkinan adanya sengketa Tata Usaha Negara sebagai akibat dari keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat pada Badan POM.
“Dengan adanya dukungan Jaksa Pengacara Negara tersebut, kita berharap Badan POM akan menjadi tidak perlu ragu-ragu dalam menjalankan tugas, membuat kebijakan dan melakukan tindakan sesuai fungsi dan tanggung jawab pengawasan makanan dan obat-obatan,”pungkasnya.
Hadir dalam acara Mou tersebut yakni, Kepala BPOM, Dr Ir Penny K Lukito, para Jaksa Agung Muda (JAM) di Kejaksaan Agung, acara yang digelar lewat video conference ini juga dihadiri para kepala kejaksaan tinggi (Kajati) se Indonesia (BAR)