JAMPIDSUS: PENETAPAN DAHLAN ISKAN SEBAGAI TERSANGKA SUDAH SESUAI KUHAP

oleh -481 views
JAMPIDSUS, DR ARMINSYAH
JAMPIDSUS, DR ARMINSYAH

JAKARTA (BOS)–Pasca ditolaknya permohonanan praperadilan yang diajujan tersangka kasus dugaan korupsi mobil listrik, Dahlan Iskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Menyingkapi hal tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Arminsyah, angkat bicara bahwa putusan tersebut sudah sejalan apa yang dilakukannya, yakni penetapan status tersangka terhadap Dahlan Iskan sudah sesuai KUHAP.

“Termasuk dalam penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka, kita melengkapi alat bukti, saksi sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, di Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Terkait proses pemeriksaan terhadap kasus yang menjerat mantan BUMN diera presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Arminsyah mengatakan bahwa tim penyidik Kejagung sampai sekarang masih mengevaluasi saksi-saksi yang akan diperiksa, apakahmenggunakan saksi tersangka sebelumnya yang saat ini sudah menjadi terpidana, Dasep Ahmadi. “Kita masih mengevaluasinya,” tukasnya. 

Seperti diketahui dalam putusan sidang praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal Made Sutrisna memutuskan bahwa eksepsi dari Pemohon tidak dapat diterima dan menolak gugatan praperadilan untuk seluruhnya.

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan olehKejagung sudah sah. Dua alat bukti yang dipakai Kejaksaan untuk menjerat Dahlansudah terpenuhi, yakni sebagaimana disebutkan dalam putusan kasasi MahkamahAgung atas terdakwa Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

“Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon (Kejaksaan) mengacu pada putusanterdakwa Dasep Ahmadi yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar hakimMade. Dalam putusan itu disebutkan bahwa Dasep Ahmadi melakukan perbuatankorupsi bersama-sama dengan Dahlan Iskan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah lebih dulu memproses hukum Dasep Ahmadi yang kini sudah berkekuatan hukum tetap. Sementara kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, keberatan atas penetapan tersebut karena Kejaksaan dianggap belummenerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Yusril mengatakan adanya perubahan hukum berupa putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah delik korupsi dari delik formil jadi delik materiel tidak sesuai.

Namun, Kejaksaan Agung meyakini bahwa penetapan tersangka Dahlan sudah sah. Buktinya tak hanyapetikan putusan kasasi MA, tapi juga keterangan para saksi selama prosespenyidikan dan dugaan kerugian negara.

Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda PidanaKhusus Kejagung, Yulianto, meyakini penyidik mengantungi lebih dari dua alatbukti untuk menjerat Dahlan.

Kejagung juga memegang bukti kuat yaitu hasilpenghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan(BPKP) sebesar Rp 28.993.818.181. “Petikan putusan hanya penguat, sebagaipelengkap alat bukti jaksa penyidik,” kata Yulianto.

Sementara itu dalam putusan Dasep Ahmadi, hakim mengatakan Dasep terbukti bersalah dan divonis 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.

Dalam putusan, MA menyebutkan Dahlan terlibat atausecara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi tersebut. MahkamahAgung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa pembuatan 16 mobillistrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapidengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan.         

Dalam putusan MA disebutkan mantan Menteri BUMN ituterlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *