JAKARTA (BOS)–Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemanggilan Komisaris PT. Megatama Elektrik, Novita sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari PT. Bank Mandiri (Tbk) kepada PT. Central Stell Indonesia atas nama tersangka “MS alias HP atau Aping” yang merugikan keuangan negara sekitar Rp350 Miliar, pada Senin (03/04) depan.
Perlu diketahui, sebelumnya Novita sempat memenuhi panggilan penyidik Kejagung pada Senin (27/03) kemarin, Novita namun saat itu, Saksi Novita mengaku dirinya tidak membawa dokument-dokument yang berkait dengan kasus yang sedang disidik Kejaksaan Agung.
“Saksi memohon kepada Penyidik agar, dijadwal kembali pemeriksaannya karena, belum membawa data-data pendukung untuk memberikan keterangan kepada Penyidik,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Drs. Muhammad Rum dalam siara presnya yang diterima, Selasa (28/03).
Lantaran hal itulah, sambung Kapuspenkum yang pernah menjabat sebagai asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pihaknya telah menjadwal kembali pemeriksaan terhadap Saksi Novita, untuk diperiksa hari Senin, tanggal 3 April 2017.
M Rum menambahkan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan Direktur PT. Central Stell Indonesia, EWL sebagai tersangka kasus tersebut.
“Berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-18/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017 telah menetapkan Direktur PT. Central Stell Indonesia, EWL sebagai tersangka,”jelas M Rum.
EWL ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-19 /F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017.
Kasus ini berawal Kasus ini berawal dari PT CSI yang mengajukan fasilitas pinjaman pada tahun 2011 kepada Bank Mandiri untuk pembangunan pabrik baja dan modal kerja yang dipenuhi dengan nilai sebesar Rp 350 miliar.
Awalnya pembayaran kredit berjalan lancar. Namun, di tengah perjalanan terjadi penggelapan aset di perusahaan itu. Pembayaran kredit menjadi tidak berjalan normal, hingga hutang mencapai angka Rp 480 miliar terhitung per 22 Juli 2016.
Merasa ada yang tidak beres dengan pembayaran kredit oleh PT CSI, PT Bank Mandiri melaporkan ke Kejagung.
Selain itu, M Rum juga mengungkapkan atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 350 Miliar (BAR)