JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan berkas perkara atas nama tersangka, Buni Yani dinyatakan P21 alias sudah lengkap. Buni Yani dituding menuliskan statusnya di medua sosial, sehingga menimbulkan kebencian.
“Benar berkas perkara atas nama tersangka Buni Yani sudah P21 kemarin,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, usai acara rapat Persatuan, Selasa (04/04)
Namun demikian, mantan Kabiro Umum Kejagung juga menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Ya, kita masih menunggu tahap II dari Penyidik Polda Metro Jaya, “tukas Untung.
Selain itu, Untung juga menegaskan, secara formil dan materiil berkas perkara atas nama Buni Yani, yang terigister dengan nomor Tanggal B 14 91/0.2.EUH.1/3 2017 tanggal 22 Maret 2017 sudah memenuhi prosedural.
Terkait Jaksa yang akan menangani kasus tersebut di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pihaknya telah menunjuk 7 Jaksa gabungan.
“Ada yang berasal dari Kejati DKI Jakarta dan Kejati Jabar dan Jaksa dari Kejaksaan Agung,”ujarnya.
Atas perbuatan tersebut Buni Yani dijerat psal sangkaan yakni, pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE) lantaran telah memposting status yang diduga berisi SARA melalui Facebook-nya sehingga menimbulkan kebencian.
Merunut pasal tersebut, Buni Yani terancam 6 tahun penjara dan denda 1 Miliar. Namun, semua tergantung putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat (BAR)