JAKARTA (BOS)–Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyetujui permohonan Jaksa Penuntut Umum yang meminta sidang pembacaan tuntutan terhadap Gubernur nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama ditunda hingga tanggal 20 April 2017 mendatang dengan alasan ketidaksiapan Jaksa dalam menyusun atau mengetik surat tuntutan.
“Untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut umum menyusun tuntutannya, maka sidang hari ini ditunda pada hari Kamis tanggal 20 April 2017,”kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto pada sidang lanjutan kasus dugaan penistaan Agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (12/04).
Sebelum menyetujui penundaan sidang Ahok, hakim sempat meminta agar Sidang ditunda 5 jam, dengan tujuan, pihak Jaksa bisa menyelesaikan surat Tuntutannya, namun Jaksa menolak dengan alasan, pihaknya belum siap. Begitu pula saat hakim mengusulkan tanggal 17 April mendatang, lagi-lagi Ali Mukarthono selaku ketua Jaksa Penuntut Umum mengaku belum siap.
Sementara kubu Ahok melalui kuasa hukumnya, Tommy Sitohang menegaskan dengan ditundanya sidang pembacan tuntutan, pihaknya merasa dirugikan. Namun demikian, Tommy menyetujui, permintaan Jaksa Penuntut Umum dan menyerahkan pada putusan majelis hakim.
Akhirnya kedua belah pihak, sepakat dengan putusan hakim, sidang pembacaan tuntutan akan digelar, Kamis (20/04) mendatang. Dengan konsekwensi, pembacaan pledoi (pembelaan-red) pihak Ahok hanya 5 hari. Artinya berkurang dari jadwal semula yang diajukan pihaknya, bahwa penyusunan pledoi 8 hari.
Ahok didakwa menistakan agama lantaran menyebut dan mengkait-kaitkan surat Al Maidah 51 saat kunjungan kerjanya di Kepulauan Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Taklama pernyataan Ahok beredar di Youtube hingga berujung ke Pengadilan dan menjerat Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan Agama. (BAR) foto:liputan6.com