KEJAGUNG TETAPKAN 2 TERSANGKA KORUPSI PELABUHAN KAIMANA, PAPUA BARAT

oleh -767 views
Kapuspenkum Kejagung, Drs M Rum
Kapuspenkum Kejagung, Drs M Rum
Kapuspenkum Kejagung, Drs M Rum

JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung kembali bertindak tegas menetapkan bekas Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III, MCK dan seorang pengusaha Swasta, AK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi pengembangan fasilitas pelabuhan Laut Kaimana, Papua Barat, atau Pembangunan Dermaga Kaimana tahun Anggaran 2010-2012.

“Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada tanggal 1 November 2016. Untuk tersangka MCK dengan Nomor: Print-132/F.2/Fd.1/11/2016, sedangkan tersangka AK berdasarkan Nomor: Print-133/F.2/Fd.1/11/2016.” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, dalam releasnya yang diterima, Kamis (130/4)

Kapuspenkum juga menambahkan, kedua tersangkan yakni MCK, tim penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka MCK.

“Dia (MCK-red) datang sekitar pukul 11.00 Wib didampingi penasihat Hukumnya,” beber M Rum.

Terkait kasus yang menjerat keduanya sebagai tersangka dugaan korupsi, Kapuspenkum menjelaskan, bahwa dugaan korupsi pembangunan Dermaga Kaimana senilai Rp 8,4 miliar ini terjadi pada tahun 2010 yang silam. Saat itu sedang terjadi pengembangan fasilitas Pelabuhan Laut Kaimana.

Namun, dalam pelaksanaan penanaman tiang pancang terjadi kecurangan, dimana tiang pancang yang seharusnya sedalam 40 meter, hanya 26 hingga 30 meter saja.

 

“Akibat dari penanaman tiang pancang tidak sesuai dengan ketentuannya tersebut, Dermaga Kaimana tidak dapat digunakan. Karena, bila kapal bersandar di dermaga Kaimana akan terjadi getaran/goncangan pada dermaga tersebut, sehingga kapal tidak bisa merapat untuk bersandar,” ungkap dia.

Sementara dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik telah meminta keterangan 19 orang saksi. Antara lain, Untuk bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) Muhammad Ardiansyah dan sekretaris pengadaan Agus Sumarwoto sebagai saksi (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *