Jaksa Tuntut Ahok Percobaan 2 Tahun

oleh -35,539 views
Sidang pembacaan Tuntutan kasus Dugaan Penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Thajaja Purnama alias Ahok
Sidang pembacaan Tuntutan kasus Dugaan Penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Thajaja Purnama alias Ahok

JAKARTA (BOS)–Jaksa Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar menghukum gubernur DKI Jakarta, Basuki Thajaja Purnama alias Ahok dengan tuntutan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun kepada terdakwa karena terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian,”kata ketua kordinator Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukarthono saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/04).

Jaksa menilai terdakwa Ahok terbukti bersalah melanggar pasal 156 KUHP dimana perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sementara menurut Jaksa hal yang meringankan hukuman terdakwa, selama persidangan berlaku sopan.

Menyingkapi tuntutan tersebut, Ahok langsung menyatakan akan melakukan pembelaan diri atau pledoi pada Selasa depan dilokasi yang sama. Selain Ahok, kuasa hukum Ahok pun juga akan mengajukan pledoi guna menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (25/04).

Tebalnya surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum setebal 259 halaman. Meski dinyatakan terbukti bersalah, Ahok pun lolos dari jeruji penjara. Namun, dengan syarat, Ahok harus menaati tuntutan Jaksa agar tidak melakukan tindak pidana selama 2 tahun.

Seperti diketahui, Ahok djerat sebagai terdakwa lantaran dalam kunjungan dinasnya di kepulauan Pramuka, Kepulauan Seribu, Ahok sempat mengkait-kaitkan surat Al- Maidah 51. Konon pernyataan Ahok inilah, yang membuatnya harus menerima kenyataan pahit duduk sebagai pesakitan.

Ahok didakwa pasal sangkaan, yakni pasal 156 KUHP menyebutkan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *