JAKARTA (BOS)–Dwiarso Budi Santiarto ketua Majelis hakim kasus dugaan penistaan Agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thajaja Purnama alias Ahok mengungkapkan tebalnya surat putusan berjumlah 630 lembar.
Ahok duduk sebagai pesakitan, lantaran dalam kunjungan dinasnya di kepulauan Pramuka, Kepulauan Seribu, Ahok sempat mengkait-kaitkan surat Al- Maidah 51. Hal inilah yang membuat dirinya dilaporkan ke pihak Kepolisian lantaran diduga menistakan agama.
“Ya, tebalnya surat putusan berjumlah 630-an lembar. Saya meminta kesepakatan, karena tidak semuanya kami bacakan,”kata Dwiarso Budi Santiarto selaku Ketua majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelum membacakan surat putusan, Selasa (09/05).
Mendengar hal tersebut, kubu Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Ali Mukarthono dan kubu Penasehat hukum Ahok, Humprey Djemat juga menyepakati permintaan majelis hakim.
Dari pantauan dilokasi, saat ini majelis hakim masih membacakan surat putusannya.
Seperti diketahui, Ahok djerat sebagai terdakwa lantaran dalam kunjungan dinasnya di kepulauan Pramuka, Kepulauan Seribu, Ahok sempat mengkait-kaitkan surat Al- Maidah 51. Konon pernyataan Ahok inilah, yang membuatnya harus menerima kenyataan pahit duduk sebagai pesakitan.
Jaksa mendakwanya dengan pasal sangkaan, yakni pasal 156 KUHP menyebutkan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (BAR)