USUT KASUS PENERBITAN SKL, KPK GARAP 2 NOTARIS

oleh -653 views

2017-05-16 21.29.44JAKARTA (BOS)–Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua orang notaris sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” kata Kepala biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (18/05).

Adapun kedua Notaris yang akan dikorek keterangannya sebagai saksi adalah, Djoni dan Lianawati Tjendra.

Menurut informasi yang dihimpun redaksi, tim penyidik KPK pada Senin (08/05) telah menggeledah kantor notaris di Lampung. Dari hasil penggeledahan tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen perjanjian kerja sama terkait dengan perkara BLBI yang sedang ditangani.

Hingga saat ini, tim penyidik sudah memeriksa puluhan saksi. Terbaru, 20 orang petani tambak Dipasena di Polda Lampung telah diperiksa.

Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan Syafruddin Tumenggung sebagai tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

Syafruddin diduga merupakan pihak yang mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena.

Sementara anggaran sebanyak Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *