KEJARI JAKUT RINGKUS DPO KORUPSI ALKES

oleh -773 views

2017-05-21 21.34.38JAKARTA (BOS)–Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Robert M Tacoy mengatakan pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil menangkap kembali buronan kasus korupsi Penggelembungan pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie, senilai 6,6 miliar tahun anggaran 2006-2007, Direktur PT Poros Utama, Abdul Jamal Balfas (AJB) dikediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Ya, hari ini, Minggu, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama sama dengan dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda DARWIS BURHANSYAH, SH.MH pada hari Minggu 21 Mei 107 pukul  11.00 berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri Samarinda, Abdul Jamal Balfas saat berada di kediaman terpidana di Jalan Janur Indah XII LB 14 No. 10 Perumahan Janur Indah Kelurahan Kelapa Gading Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Robert M Tacoy dalam siaran presnya yang diterima, Minggu (21/05)

Selain itu, Robert Tacoy juga menambahkan, sekitar pukul 13.30 WIB, AJB, langsung diberangkatkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Samarinda dengan pengawalan Kepala Seksi Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Yang bersangkutan langsung dibawa menuju Kejari Samarinda untuk ditahan, sebagaimana putusan Mahkamah Agung,”tukasnya

Sementara itu, kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Drs M Rum menjelaskan, AJB ditangkap lantaran dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) jenis multi slice computerised tomography (MSCT) scan 64 slice di RSUD AW Sjahranie senilai Rp 20 miliaran yang bersumber dari APBD Kaltim tahun 2006-2007, terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

AJB terbukti melakukan mark up pengadaan alat kesehtan jenis multi slice computerised tomography (MSCT) scan 64 slice.

“Dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor :1990 K/Pid.Sus/2012 tanggal 12 September 2013, AJb terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi bersama-sama,”kata Drs M Rum

Kapuspenkum juga menambahkan, selain divonis bersalah, hakim juga menghukum pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Selain menghukum pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.698.950.997.50 (enam milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma lima puluh rupiah (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *