JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung RI meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan pengelolaan keuangan negara tahun 2016. Pencapaian ini menaikan status laporan keuangan lembaga tersebut setelah sempat turun di tahun 2015.
“Maka opini atas keuangan kejaksaan tahun 2016 adalah wajar tanpa pengecualian,” kata Anggota I BPK Agung Firman Sampurna di Kejaksaan Agung, Selasa ( 30/05)
Agung Firman mengatakan kejaksaan telah menyajikan laporan keuangan yang wajar secara material. Ia menilai realisasi anggaran operasional dan perubahan ekuitas yang berakhir pada 31 Desember 2016 telah sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Tidak itu saja, kejaksaan juga telah membenahi akun yang mendapat pengecualian dalam belanja penanganan perkara pada laporan keuangan 2015. “Kami apresiasi kejaksaan bahwa pil pahit tidak membuat kejaksaan cengeng tapi bekerja keras untuk lebih baik,”ujarnya.
Selain itu, lanjutnya dari hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan Kejaksaan, pihaknya masih menemukan adanya kelemahan dalam mengatur keuangan di Korps Adhyaksa. Misalnya pada Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang dimiliki Kejagung, kemudian belum sempurnanya laporan tentang penerimaan bukan pajak, perkara denda dan tilang.
“Menurut kami kalau itu tidak segera diperbaiki, rawan penyalahgunaan,”tukasnya.
Tidak hanya itu saja, BPK juga meminta Kejagung membenahi beberapa sektor pengendalian keuangan. Misalnya terkait pengendalian piutang uang pengganti perkara dan rekening barang titipan. Pada sektor ini, BPK melihat Kejagung belum menyusunnya dengan sempurna.
Meski demikian, sambungnya, secara garis besar, dari laporan keuangan Kejagung tidak memiliki kesalahan yang berarti. Oleh karenanya, BPK memberikan opini WTP. “Namun ini merupakan prestasi dalam mengelola keuangan negara,” tambah Agung.
Seperti diketahui pada tahun 2015 yang silam, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai berdasarkan audit atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKK/L) pada tahun anggaran 2015.
Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Badan Pusat Statistik (BPS) mendapat penilaian Wajar Dengan Pengecualian (BAR)