JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, DR Arminsyah menegaskan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi kasus pengelolaan dana pensiun karyawan PT Pertamina, 2014-2015 yang dibelikan sejumlah saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI), dipastikan ratusan miliar.
“Hari ini kita kedatangan uditor utama dari BPK, Nyoman. Beliau menyerahkan ke pidsus kejagung, dua hasil audit BPK kasus dana pensisun dan pembelian kapal PT pertamina trans kontinental. Jadi tentunya dengan percepatan audit ini akan juga percepatan perkara yang kita tangani dua kasus ini,”kata Arminsyah saat menyampaikan hasil audit BPK di Gedung Bundat, Kejaksaan Agung, Jumat (02/06).
Arminsyah juga mengungkapkan dari hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan, dipastikan negara mengalami kerugian sebesar Rp 599,29 miliar terkait pengelolaan dana pensiun karyawan PT Pertamina, 2014-2015 yang dibelikan sejumlah saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sementara untuk kasus pembelian kapal, Warih Sadono selaku Direktur Penyelidikan Kejaksaan Agung menegaskan tim auditor BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp35 miliar.
Pengadaan kapal kerugian negaranya kurang lebih kalau ekuvalenkan ke rupiah sekitar Rp 35 Miliar sekian,”tukasnya.
Dalam kasus Dana pensiun, Kejagung juga menahan tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015 telah melakukan penempatan investasi berupa saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX dengan jumlah total Rp1,351 triliun atas nama tersangka MHKL, jabatan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode tahun 2013-2015.
MHKL ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Sementara untuk kasus Pembelian kapal, hingga saat ini, Tim Pidsus Kejagung belum menetapkan tersangka. (BAR)