JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memiliki waktu selama 7 hari untuk menerbitkan P19 terkait berkas perkara atas nama tersangka Firza Husein terkait kasus dugaan percakapan via WhatsApp yang mengandung konten pornografi antara dirinya dengan Riziq Syihab
“Kami sedang mempersiapkan penyusunan surat P 19 itu, dalam jangka waktu 7 hari setelah P18 diterbitkan,”kataKepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi saat ditemui dikantornya, Rabu (07/06).
Nirwan menjelaskan pihaknya mempunyai waktu selama 7 hari dalam menyusun format P19. Yang isinya kekurangan-kekurangan baik formil maupun materiil, tentunya harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Terkait ekposes di Kejaksaan Agung yang dilakukan bersama jajaran penyidik Polda Metro Jaya, Nirwan mengatakan, bahwa kelengkapan syarat formil dan materil, hasil ekspos menyimpulkan berkas perkara atas nama Firza masih perlu dilengkapi dengan alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP.
Dalam kasus ini Firza Husein disangkakan melanggar pasal 4, 6 Undang-undang Pornografi.
Sebelumnya saat gelar perkara atau ekspose yang digelar bersama antara Kejaksaan dan pihak Kepolisian hadir Jampidum, Noor Rochmad bersama jajarannya. Sementara dari pihak Kepolisian hadir Diskrimsus dan petinggi Polda Metro Jaya lainnya.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firza dan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan keduanya.
Firza ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal sangkaan yakni pasal 4, 6 undang-undang pornografi.
Selain Firza, Kepolisian juga menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka Riziq belum pernah dimintai keterangannya baik sebagai saksi maupun tersangka. Riziq diketahui berada di Arab Saudi.
Kepolisian pun tidak tinggal diam, nama Riziq pun langsung ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ( BAR)