KEJATI DKI JAKARTA TETAPKAN MS TERSANGKA KORUPSI ANGGARAN DI KEMENAG

oleh -474 views
Kasiepenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi
Kasiepenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi

JAKARTA (BOS) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menetapkan kepala bagian set Direktorat Jenderal Pendidikan Islam‎ Kementerian Agama, MS (Maryatun Sanusi) ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam‎ Kementerian Agama, 2014‎.

“Ya, kemarin, kami telah menetapkan MS (Maryatun Sanusi) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Dirjen Pendidikan Islam,”kata Kepala seksi Penerangan hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi saat dihubungi Kamis, (15/06).

Nirwan menegaskan proses penyidikan kasus tersebut dimulai sejak31 Maret 2017 yang silam. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka MS diduga melakukan penyalahgunaan anggaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam‎ Kementerian Agama, 2014‎.

Nirwan Nawawi juga menjelaskan tersangka MS dalam aksinya diduga dalam DPA kegiatan tersebut dilaksanakan di hotel dan tersangja membuat pertanggungjawaban seolah olah dilaksanakan di hotel di luar kota, padahal pekerjaan tersebut dilaksanakan di kantor

“Disamping itu ada sebelas kegiatan rutin yang dibuatkan team-team, namun pengadaan ATK untuk pekerjaan tersebut dibuat pertanggungjawaban fiktif,”tegasnya.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti lebih,  yang sangat kuat telah terjadi tindak pidana korupsi.

“Diduga, tersangka yang memerintahkan mengeluarkan anggaran, akibatnya terjadi tindak pidana korupsi,” kata Nirwan.

Sementara terkait kerugian negara, Nirwan mengatakan pihaknya berhasil menagih kerugian negara dari para pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

“Kerugian negara yang berhasil dikembalilan ke negara  sekitar Rp 1,1 miliar lebih. Sisanya tinggal Rp 80 juta,” ujar Nirwan

Tersangka MS dijerat Pasal sangkaan yakni Pasal 2 sub 3  jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sbg diubah dengan UU no.20 Tahun 2001

Seperti diketahui dalam kasus ini,  Kejati DKI Jakarta telah menggeledah dan menyita dokumen dari ruangan di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama.

Kasusnya bermula dari alokasi dana untuk kegiatan yang dikelola oleh bagian keuangan Set Dirjen Pendis Kemenag bersumber dari APBN Tahun 2014 sebesar Rp 3,954 miliar.

Pada praktiknya ditemukan penyalahgunaan anggaran yang diduga merugikan negara Rp 1,1 miliar (Antonio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *